Hak Waris Istri Kedua dan Keluarganya atas Harta Peninggalan Suami Menurut Hukum Islam Setelah Istri Kedua Meninggal

14/12/20

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak sya mau tanya.Bpk sya(Alm)telah bercerai memiliki 2 orang anak dng ibuk sya dn masih hidup.lalu BPK sya menikah lagi dn istrinya yg kedua TDK mempunyai anak.lalu BPK sya meninggal..dn tdk lama kemudian istrinya yg ke 2.meninggal juga..Lalu yg sya tanyakan apakah dri pihak istri ke 2 itu mendapatkan Hak waris dri Bpk sya.?karna dri pihak saudara"nya(Alm)istri ke 2 BPK sya. Ngejar"warisan BPK sya..,?dn katanya klu ahli waris meninggal katanya ya jatuh ke Saudara"nya.giitu pak.apakah benar pak??klu iya berapa% yg didapat dri pihak istri ke 2bpk sya pak?Agama Kami Islam semua pak.Trimakasih banyak pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara May kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. May, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa : I. Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. II. Besarnya bagian waris : 1) Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2) Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. * 3) Pasal 178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah. 4) Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian. 5) Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. 6) Pasal 181 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 7) Pasal 182 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. 8) Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya Dari uraian hukum diatas, dari pertanyaan saudara : 1. Terkait kelompok ahli waris, Istri Ke 2 dari Bapak saudara termasuk didalam kelompok ahli waris menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam artinya yang berhak mendapat waris yaitu Ibu Saudara, 2 Anak dan Istri ke 2. 2. Pertanyaan kedua berapa besaran warisan ahli waris, masing-masing mendapatkan : Ibu saudara dan Istri ke 2 mendapat 1/8 bagian dan 2 anak mendapat 2/3 bagian. 3. Terkait pertanyaan ketiga, apakah saudara alm istri ke 2 warisnya jatuh ke saudaranya, jawabannya iya, saudara alm istri ke 2 mendapatkan bagian dari bagian istri pertama dan istri ke 2 sebanyak 1/8 bagian (ilustrasi jika nilai warisnya 1.000.000.000,- x 1/8 = 125.000.000,-, Nah dari 1/8 ini dengan nilai 125.000.000,- diberikan kepada istri pertama dan istri kedua masing-masing mendapat Rp 62.500.000,-, dan 2 orang anak mendapat 2/3 bagian dari 1.000.000.000,- - 125.000.000,- = 875.000.000,- , dari 2/3 ini dengan nominal 875.000.000,- diberikan kepada ke 2 orang anak dengan masing-masing mendapatkan 437.500.000,-) Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!