Pengajuan Cerai karena Tidak Dinafkahi dengan Alamat KTP Berbeda dari Suami
14/12/20Oleh : Rir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau cerai dengan suami karna tidak di nafkahi berbulan bulan . Tetapi ktp sya belum di ganti status lajang dan alamat berbeda daerah dengan suami . Apakah sya bisa mengajukan cerai di tempat sya sesuai ktp apa harus di tempat suami
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Riri sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Riri untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Riri hadapi.
Terkait masalah yang Saudara hadapi, Saudara tidak menyebutkan agama yang Saudara anut. Jika Saudara beragama Islam, ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar atau pedoman terkait permasalahan hukum yang Saudara hadapi. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan.
Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut di atas, jelas bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan itu harus dilakukan pencatatan, dan perkawinan baru sah jika dilakukan menurut hukum agamanya para calon mempelai.
Ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang menyebutkan :
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, terkait masalah putusnya perkawinan, antara lain diatur berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa :
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 PP No. 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain itu, berdasarkan Bab VII Kompilasi Hukum Islam tentang Perjanjian Perkawinan, dalam Pasal 45 dijelaskan :
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Selanjutnya dalam Pasal 46 dinyatakan :
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pengertian taklik talak
Taklik Talak secara ilmu fikih adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu hal atau alasan tertentu yang terjadi kemudian. Namun Takliq talak dalam pengertian perundang-undangan sedikit berbeda yaitu sebentuk perjanjian dalam perkawinan yang didalamnya disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak memenuhinya maka si istri yang tidak rela tersebut dapat mengajukannya ke Pengadilan sebagai alasan perceraian dan disahkan oleh hakim pengadilan agama.
Ditinjau dari segi ucapan, talak terbagi kepada dua, pertama, talak tanjiz yaitu suami menjatuhkan talak dengan menggunakan ucapan secara langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu atau syarat tertentu baik secara sarih atau kinayah. Talak dalam bentuk tanjiz berkonsekuensi langsung terhadap putusnya perkawinan setelah diucapkan. Kedua, talak ta’liq yaitu suami menjatuhkan talak kepada istri dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaanya digantungkan kepada sesuatu hal yang terjadi kemudian. Talak dalam bentuk ta’lik baru terlaksana atau berkonsekuensi hukum secara fikih jika syarat yang digantungkan itu terjadi atau dilanggar.
Isi dari perjanjian terbagi menjadi dua :
Pertama, bagian janji suami untuk istri yaitu janji suami akan kewajiban dan mempergauli istri dengan baik.
Sedangkan bagian kedua, Pertama, Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut, Kedua, tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, Ketiga, saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu, Keempat, membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya. Kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Terkait konten perjanjian, hal tersebut dapat berubah ditambah atau dikurangi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan.
Dari penjelasan diatas ada sedikit perbedaan antara taklik talak secara fikih dengan taklik talak secara aturan pemerintah, misalnya ada ucapan jika engkau berbohong lagi, maka jatuhlah talak. Kalimat diatas berkonsekuensi jatuhnya talak jika si istri berbohong lagi kepada suaminya. Namun untuk taklik talak yang dirumuskan oleh pemerintah dan dibaca oleh suami, ketika suami melanggar salah satu poin dari perjanjian taklik talak, maka tidak memastikan langsung terjadi talak, tapi hal tersebut dapat menjadi alasan bagi pihak istri untuk mengajukan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan perceraian dengan alasan pelanggaran sigat taklik talak dan di sahkan oleh pengadilan, maka jatuhlah talak tersebut secara sah.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Suami melanggar taklik talak;
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudari Riri, berdasarkan ketentuana di atas, khususnya pada Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya Saudari sudah dapat mengajukan gugatan perceraian kepada suami Saudari yang telah melanggar taklik talak dalam perkawinan.
Untuk mengajukan gugatan, Saudari dapat mengajukan ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa :
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pengajuan gugatan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :
1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Berkaitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah:
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
Jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masalah perceraian perkawinan diatur dalam Pasal 207 KUH Perdata dimana dinyatakan : Tuntutan untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana, dalam daerah hukumnya, tatkala surat permintaan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata dimajukan, si suami mempunyai tempat tinggalnya atau, dalam hal tak adanya tempat yang demikian, tempat kediaman sebenarnya.
Jika si suami pada saat tersebut tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si istri sebenarnya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara Riri, pada prinsipnya Saudara dapat menggugat cerai suami Saudara karena telah memenuhi unsur untuk dapat digugat mengingat hingga waktu yang cukup lama tidak memberikan nafkah kepada Saudara. Terkait status Saudara dalam KTP masih lajang, pada dasarnya tidak menjadi masalah selama Saudara dapat menunjukan Buku Nikah yang Saudara miliki. Gugatan dapat Saudara ajukan pada Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dimana suami anda berada.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!