Penentuan Hak atas Harta Gono-Gini dan Harta Bawaan Suami Meninggal serta Tanggung Jawab Utang dalam Perkawinan Kedua
14/12/20Oleh : Rir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siapakah yang berhak mendapat harta gono gini ketika suami meninggal istri dan anaknya sekarang apa anak dari mantan istrinya dulu .. ketika menikah dengan istri yg sekarang suami sudah membawa harta bawaan sperti rumah dan mobil tetapi itu semua masih hutang dan yg menanggung hutangnya istri yg sekarang .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Riri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait siapa yang berhak atas harta gono gini (harta bersama) jika suami meninggal istri dan anaknya atau anak dan mantan istrinya. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa dasar hukum yang bisa digunakan untuk pembagian harta gono-gini cerai mati diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Perkawinan (UU Perkawinan) serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Perkawinan tidak secara khusus menyebutkan cara pembagian untuk kasus cerai mati. Aturan ini hanya menyebutkan kalau perpisahan dalam sebuah perkawinan bisa diakibatkan oleh 3 hal, yakni kematian, perceraian, serta keputusan pengadilan (Pasal 38 UU Perkawinan).
Meski tidak diatur dalam UU Perkawinan, tetapi Kompilasi Hukum Islam telah mengaturnya melalui Pasal 96 dan Pasal 97. Selengkapnya Pasal 96 berbunyi :
(1)
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2)
Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama
Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, "Janda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin.
Terkait harta dalam perkawinan, Pasal 35 UU NO 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian Harta Bersama atau harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan sehingga antara suami dan isteri punya hak yang sama atas harta yang dimiliki selama perkawinan tersebut. Bila suami meninggal harta bersama harus dibagi terlebih dahulu untuk si janda, lalu sisanya baru dibagikan kepada ahli waris. Hal ini ditegaskan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa putusan pengadilan diantaranya Putusan Mahkamah Agung No. 3764/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1992 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“seorang janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari almarhum suaminya, yang akan dibagi antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapatkan bagian yang sama besarnya”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Harta bersama dibagi setengah dulu (50%) untuk si janda, kemudian sisanya (50%) baru dibagi lagi sama rata untuk janda dan anak-anaknya. Hal ini berarti bahwa selama pernikahan suami dan istri, meskipun hanya suami yang bekerja mencari nafkah, maka istri pun berhak atas 1/2 dari harta perolehan suami tersebut. Pada poin kedua, istri yang ditinggalkan juga berhak menerima 1/2 dari harta Bersama ditambah dengan harta bawaan suami sebelum menikah.
Kemudian untuk yang beragama Islam, harta waris yang diperoleh oleh istri diatur dalam Hukum Islam, maka jika suami meninggal, maka harta tersebut dapat dibagikan setelah melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris semasa hidupnya terlebih dahulu. Jika memiliki anak, maka istri berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 bagian dan istri akan mendapatkan 1/4 bagian bila tidak memiliki anak.
Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, berdasarkan pertanyaan saudara yang menjadi ahli waris adalah istri dan anak-anak pewaris baik anak pewaris yang dari istri terdahulu maupun anak-anak pewaris dari istri yang sekarang saat pewaris meninggal.
Terkait dengan kedudukan mantan istri, perlu dipahami bahwa bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:
hubungan darah:
golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus, sedangkan anak-anak pewaris dari mantan istrinya tetap berhak mendapatkan waris karena adanya hubungan darah dengan pewaris. Dengan demikian, mantan istri pewaris tidak berhak atas harta gono gini namun. Anak-anak pewaris dari mantan istri tetap sebagai ahli waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!