Kewajiban Pembayaran Cicilan Kredit HP atas Nama Teman setelah Pengembalian Barang dan Potensi Tuduhan Pidana serta Akses Data Pribadi

14/12/20

Oleh : Dhe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya diawal sebelum. Pandemik credit 2 unit HP dengan menggunakan nama teman saya (SH), dalam hal ini dia juga menawarkan utk boleh menggunakan nama dia selama bisa membayar tiap bulan. Ketika masa PSBB status saya "unpaid leave" dirumahkan dan tidak digaji, jd saya blm bs membayar cicilan tersebut. Tapi saya berkomitment akan mengganti semua uang yg dia keluarkan ketika saya mulai kerja. Sekarang setelah 9 bulan saya mulai kerja, dan saya tetap dengan komitmen saya akan melunasi pelan pelan cicilan yg terlewat dan juga akan mengganti semua uang yg dia keluarkan. Masalahnya adalah dia berfikir selama ini dia menanggung semua cicilan sendiri, dan meminta agar barang dikembalikan ke dia. Pertanyaan saya: 1. Apa dengan saya mengembalikan barang tersebut ke teman saya (SH), saya tetap dibebankan harus membayar cicilan krn saya sebagai pihak ketiga merasa saya rugi krn mengembalikan barang tp tetap diminta membayar cicilan terutama yg dia bayar selama saya tidak bekerja. 2. Apa saya bisa masuk kategori penipuan atau penggelapan karena saya tidak pernah lost kontak, setiap dia chat atau komunikasi masih saya respon. 3. Apakah saya bisa mengajukan somasi jika saya dituduh penipuan atau penggelapan bahkan dengan penghinaan karena saya tidak pernah menghilang atau kabur. 4. Apa dengan kondisi saya yang tidak bekerja tidak ada pemasukan bisa disamakan dengan "pailit" atau "bangkrut". 5. Teman saya meminta jaminan dan saya berikan HP saya yg lama, apakah saya bs melakukan somasi jika teman saya terbukti membuka isi hp saya dengan jalan me-reset password hp saya Terima kasih untuk bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhe** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri DHENY dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perjanjian menurut pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Perjanjian adalah : “ menyatakan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Wanprestasi atau cidera janji adalah kondisi dimana debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban prestasinya yang ditentukan di dalam perikatan khususnya perjanjian. Sehingga tindakan wanprestasi tersebut bisa digolongan sebagai pelanggaran kewajiban kontraktual. Pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya disebabkan oleh dua hal, yaitu: karena kesalahan pihak debitu), baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajibannya oleh debitur maupun karena kelalaian dan karena keadaan terpaksa (overmacht atau force majeure) di luar kemampuan debitur. Kegagalan pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebuah kontrak atau perjanjian dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Salah satu faktor yang mengakibatkan gagalnya pelaksanaaan pemenuhan kewajiban kontrak yaitu wanprestasi. 1. Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja. Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) barang cicilan. Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan? Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan / teman andan. Kalaupun konsumen tidak sanggup melanjutkan kredit diarahkan untuk over alih resmi. 2. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Pengelapan daitur dalam pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Penipuan daitur dalam pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui). Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan. 3. istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi biasanya digunakan dalam hukum acara perdata, bukan pidana Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” Sedangkan dalam hal dianggap ada pihak yang dirugikan berasarkan ranah hukum pidana maka bagi pihak yang nerasa dirugikan/tercemarkan nama baiknya dapat melakukan proses secara pidana ke pihak kepolisian baik dalam bentuk laporan/pengaduan. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Laporan Polisi Dibuat Berdasarkan • Adanya Pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan Undang Undang kepada Pejabat yang berwenang bahwa diduga telah, sedang, dan atau akan terjadinya suatu peristiwa Pidana. • Adanya Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Namun, untuk Pengaduan. Hanya dapat diterima dengan beberapa syarat yaitu: • Korban yang mengalami tindak pidana kejahatan jenis delik aduan absolut. • Korban yang mengalami / sanak keluarga yang menyaksikan tindak pidana kejahatan jenis delik aduan relatif (kejahatan dalam keluarga). • Wali Pengampu apabila korbannya di bawah Pengampuan. • Orang Tua atau Kerabat, apabila korbannya berusia kurang dari 16 tahun. 4. Pailit atau Failite ini diartikan sebagai bentuk kemacetan dalam kegiatan pembayaran utang yang dialami oleh pengusaha atau perusahaan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa keadaan pailit ini disebabkan karena pengusaha atau perusahaan gagal membayar utang yang dimilikinya. Sama seperti bangkrut, keadaan Pailit ini juga diputuskan oleh pengadilan niaga setempat. Sehingga bila dijelaskan lebih mudah, penyebab suatu perusahaan mengalami kondisi pailit adalah karena utang yang dimilikinya tidak bisa terbayar. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Di dalam Pasal 2 UU Kepailitan, ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu: – Debitor itu sendiri; – Kreditor; – Kejaksaan, apabila menyangkut kepentingan umum; – Apabila Debitor adalah Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; – Apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti dari Badan pengawas Pasar Modal; dan - Apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Akibat hukum dari dipailitkannya Debitor berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit adalah Debitor tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, yang terhitung sejak tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan). 5. Jaminan ialah kesediaan pelanggan untuk melunaskan tanggung jawabnya seperti dengan yang sudah dipersetujuan. Jaminan kredit ialah usaha debitor, seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya. Jaminan Berwujud • Jaminan tidak bergerak, misalnya tanah yang ditempatnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang terpatri misalnya mesin besar pabrik industri. • Jaminan bergerak, misalnya mesin, kendaraan bermotor, inventori barang, emas batangan dan sekuritas. Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Yang dimaksud melihat isi file HP Anda berarti secara langsung telah mengakses HP Anda. Maka terhadap teman Anda yang melihat isi HP Anda, juga dapat dikatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apapun atas dasar Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah sebagai berikut: Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Maka dari itu, karena melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya, maka perbuatan teman Anda dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang • Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!