Pembagian Hak Waris Istri pada Perkawinan Kedua yang Sah terhadap Harta Bawaan dan Harta Bersama serta Bagian Anak dari Perkawinan Berbeda

13/12/20

Oleh : Otn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon info.. Saya pernah dengar bahwa secara hukum waris perdata, istri pada pernikahan kedua hanya berhak maksimal 1/4 atau sama dgn bagian terkecil anak. (Pernikahan pertama sdh berakhir sebelum pernikahan kedua dan pembagian gono gininya sdh selesai sblm pernikahan kedua). Misal harta bawaan di pernikahan ke-2 ada 1 Miliar, dan di pernikahan kedua ini ada harta bersama 2 miliar atas nama almarhum suami (tidak ada perjanjian kawin), dan dari tiap perkawinan ini masing2 ada 1 anak, bagaimana pembagian 1/4 nya utk istri. Apakah harta bersama dibagi 2 dulu, baru sisanya yg 1/4 atau dari seluruh jenis harta lgs dikali 1/4 atau bgmn. Terima kasih sebelumnya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Otn*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: Dari pernikahan pertama sudah selesai, Suami punya harta bawaan 1 miliar, dan pada pernikahan (kedua) ini ada harta bersama sebesar 2 miliar atas nama suami (tidak ada perjanjian perkawinan). Pada pernikahan kedua ini masing-masing suami bawa 1 anak dan Istri bawa 1 anak Berdasarkan teori yg saudara dapat istri (pada perkawinan kedua) dapat maksimal ¼ bagian atau sama dengan bagian terkecil anak. Yang menjadi pertanyaan bagaimana pembagian harta warisan tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan terlebih dahulu, sbb: Ahli Waris menurut Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Pasal 852 KUHPerdata menyatakan: “anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”. Siapa saja yang berhak atas warisan menurut Hukum Perdata Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan maka KUH Perdata menggolongkan ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu : 1). Ahli Waris Golongan I Ahli waris golongan I terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya. Anak yang dimaksud pada Pasal tersebut adalah anak sah, karena mengenai anak luar kawin, pembuat undang-undang mengadakan pengaturan tersendiri dalam bagian ke 3 Titel/Bab ke II mulai dari Pasal 862 KUH Perdata. Termasuk di dalam kelompok anak sah adalah anak-anak yang disahkan serta anak-anak yang diadopsi secara sah. Suami atau istri yang hidup lebih lama. Adapun besaran bagian hak seorang istri atau suami atas warisan pewaris adalah ditentukan dengan seberapa besar bagian satu orang anak. 2). Ahli Waris Golongan II Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Pengaturan mengenai bagian ahli waris golongan ini diatur dalam 854 – 857 KUH Perdata. 3). Ahli Waris Golongan III Golongan ini terdiri atas keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu. Menurut Pasal 853 KUH Perdata, golongan ini muncul apabila ahli waris dari golongan I dan II tidak ada. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah keatas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus keatas dari garis ayah maupun dari garis ibu. 4). Ahli Waris Golongan IV Menurut Pasal 858 ayat 1 KUH Perdata, dalam hal tidak adanya saudara (golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus keatas (golongan III) , maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus keatas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagiannya lagi menjadi bagian dari para sanak saudara dari garis yang lain. Pengertian sanak saudara dalam garis yang lain ini adalah paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Besaran Bagian Ahli Waris Menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata. Namun untuk perkawinan kedua ada pengaturan tersendiri dalam pasal 181 KUHPerdata, yang mengatura sbb: “Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu. Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu”. Pembagian Harta Bersama dengan meninggalnya Pewaris Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentanh harta Bersama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan, sbb: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Terkait dengan selesainya perkawinan baik melalui percaraian hidup atau mati salah satu pasangan, maka Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) disebutkan:  “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.” Dari uraian yang kami jelaskan diatas maka, kami mencoba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut: Pewaris mempunyai harta bawaan 1 M, dan harta Bersama dengan istri kedua ini adalah 2 M, yang harus dilakukan adalah harta bersama tersebut haruslah dibagi 2 terlebih dahulu, ½ bagian menjadi bagian istri yang hidup lebih lama, sedangkan ½ bagian menjadi harta pewaris yang nantinya akan dibagikan ditambah harta bawaan sebagai harta warisan. Artinya: harta istri kedua adalah 1 M (diperoleh dari ½ harta Bersama sebesar 2M) harta warisan pewaris adalah harta bawaan+ ½ harta Bersama = 1M+1M (harta inilah yang harus dibagikan kepada ahli waris. Ahli Warisnya adalah: Anak Pewaris dan Istri yang hidup lebih lama, anak bawaan istri bukan ahli waris karena bukan turunan (ada hubungan darah) dari pewaris. Pembagian warisnya, sbb: Istri mendapatkan ¼ bagian dari 2 M = 500 jt Anak pewaris adalah sisanya 2 M – 500 jt = 1,5 M Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: KUHPerdata UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!