Pengambilan BPKB Mobil Lunas Hasil Oper Kredit Tanpa Peralihan Resmi dari Debitur Awal di Perusahaan Pembiayaan

13/12/20

Oleh : Bel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ibu saya melakukan operkredit mobil dengan orang lain sebut saja Bapak A. Bapak A ini bukan orang yang memiliki mobil tersebut, melainkan teman dari pemilik mobil. pemilik mobil ini sebut saja Ibu B. nah ibu B ini lah yang melakukan kredit mobil disalah satu bank finance di kota kami. namun, pada bulan ke-3 atau ke-4 ibu B ini tidak dapat melakukan pembayaran lagi dan menjual mobil tersebut kepada temannya yaitu si Bapak A. setelah 3 bulan kemudian, ada pihak bank finance tersebut datang ke Toko Bapak A untuk mengambl mobil tersebut karena sudah 3 bulan telat pembayaran. Dari kejadian tersebut barulah Bapak A tau bahwa mobil tersebut belum lunas dan terpaksa Bapak A membayar tunggakan 3 bulan mobil tersebut daripada mobil tersebut ditarik pihak bank finance. Setelah itu, Bapak A melakukan operkredit mobil tersebut kepada Ibu saya dengan dalih bahwa untuk pengambilan BPKB nya nanti gampang saja karna belum ada aturan bahwa pengambilan harus dilakukan langsung dikantor bank finance oleh pihak pertama. Dan sekarang mobl tersebut sudah lunas Ibu saya bayar. Namun, BPKB mobilnya tidak dapat kami ambil. Bagaimana cara pengambilan BPKB tersebut ?apakah dapat kami miliki?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr BEILLY SAPUTRA dari KALIMANTAN TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Leasing adalah perusahaan yang menyewakan atau mendanai seseorang yang akan membeli seuatu dengan cara mencicilnya dalam periode waktu tertentu. Dalam bahasa yang lebih familiar, leasing akrab disebut dengan kredit kendaraan. Take over kredit adalah suatu istilah yang digunakan untuk memindahkan tanggungan kredit yang telah dibeli secara kredit namun belum selesai masa angsurannya. Hal ini berarti sisa angsuran yang belum dibayar akan dilanjutkan oleh pihak yang membeli. Secara singkat bisa dikatakan bahwa pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit dari penjual. Over kredit adalah proses pemindahan fasilitas kredit atau pinjaman pada lembaga keuangan dari seseorang kepada orang lain dengan berbagai alasan. Dalam melakukan proses over kredit ini harus dibuatkan surat over kredit, salah satunya surat perjanjian over kredit motor. Surat over kredit ini berisi tentang pernyataan bahwa proses kredit telah diambil alih oleh orang lain atau disebut juga dengan pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena pada dasarnya barang tersebut sudah milik pihak kedua. Surat perjanjian over kredit ini penting dibuat, apalagi bila over kredit kepada pihak leasing. Pasalnya, pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Dalam melakukan take over kredit, Anda perlu melibatkan perusahaan leasing mobil. Jangan sampai karena Anda tidak tahu, Anda jadi melakukan take over dibawah tangan. Take over dibawah tangan adalah suatu istilah transaksi take over kredit yang tidak melibatkan perusahaan leasing mobil. Karena Jika melakukan take over di bawah tangan, berarti perusahaan leasing tidak mengetahui tentang hal take over tersebut. Berarti Anda juga telah melanggar hukum, dan jika perusahaan leasing mobil mengetahui hal ini maka mereka bisa menuntut Anda sebagai pembeli atau debitur pertama. Jadi tindakan yang harus dilakukan untuk melakukan take over dengan melibatkan pihak leasing. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : o pembeli pertama wajib menghubungi pihak leasing atau bank terakir untuk memberi informasi untuk take over mobil. o Pihak Leasing akan menganalisa atas permintaan pembeli soal kemampuan keuangan, Jika pembeli masih dianggap mampu melunasi cicilan, maka pihak leasing dan bank akan menolak permohonannya, namun ika sebaliknya, maka keduanya bakal memproses permohonan pembeli dengan biaya dan ketentuan yang dibutuhkan. o Pastikan Pihak Penjual dan Penerima Over Kredit Berkomitmen untuk Hubungan Kerjasama yang Baik o Penjual dan Pembeli Sama-Sama Datang ke Perusahaan Pembiayaan (Leasing) o Membuat Kontrak Hukum Perjanjian Pembayaran dengan semua pihak Untuk mengambil BPKB Motor di kantor leasing pastinya membutuhkan beberapa syarat wajib membawa.; 1. Tanda Penggenal; Syarat wajib dan mutlak saat akan melakukan pengambilan BPKB pada pihak leasing adalah membawa tanda penggenal atau KTP 2. Bukti Pembayaran Terahir; kwitansi bukti pembayaran terakhir. Perlu di ketahui bahwa setiap pembayaran angsuran kendaraan bermotor yang terkahi kalinya adalah di kantor leasing masing-masing. 3. Siapkan STNK Asli; Syarat wajib yang selanjuta adalah dengan membawa STNK asli. Untuk sobat yang kehilangan STNK Asli maka wajib untuk melampirkan surat kehilangan. 4. Bayar Denda; melunasi semua angsuran sampai dengan denda-dendanya jika ada 5. Jika Mengabil BPKB Bukan Atas Nama Sendiri; Yang selanjutnya adalah jika mengabil BPKB motor namun bukan atas nama sendiri maka pemohon wajib membawa surat kuasa dengan materai 6.000. Selain itu jangan lupa membawa KTP atas nama pemilik BPKB asli yang berada di kantor leasing serta semua syarat diatas wajib juga dipenuhi. Meski ada yang mengatakan proses over kredit dapat dilakukan tanpa campur tangan leasing, tetapi cara ini berisiko dan memiliki kemungkinan menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Hindari melakukan over kredit mobil Anda langsung ke individu saja dan tanpa melakukan proses balik nama karena apabila orang tersebut tidak melanjutkan pembayaran cicilan mobil Anda, Andalah yang akan ditagih oleh pihak leasing karena pembelian mobil tersebut masih atas nama Anda. Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya jika tidak membuat surat perjanjian ini adalah kamu berlaku sebagai pihak penjual, di mana bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib kamu bisa dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli. Tindakan take over ini bisa dilakukan karena berbagai alasan. Salah satunya, bila pihak kedua (pembeli pertama) sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor pada pihak pertama. Over kredit kendaraan, tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, digadaikan atau alih kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Jika melakukan transaksi seperti yang sudah disebutkan tadi hukuman yang mengintai cukup berat. • Bagi penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman paling 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. • Bagi pembeli, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900. Cara over kredit kendaraan yang benar adalah penjual dan pembeli datang langsung ke kantor pihak leasing tempat di mana mobil yang dijual terdaftar dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Perlu diketahui, biasanya persyaratan cara over kredit motor setiap leasing berbeda-beda. Pihak leasing juga akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika nantinya persyaratan yang telah ditentukan disetujui, maka proses dari cara over kredit motor akan disetujui pula. Jika proses tersebut diatas sudah anda lalui, maka anda dapat melakukan pengambilan BPKB dileasing dimana kendaraan mobil kredit tersebut terdaftar. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • KUHPerdata • KUHPidana • 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia • Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84PMK.0122006 tentang Perusahaan Pembiayaan • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.0101991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Leasing Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!