Hak Istri untuk Melaporkan Suami yang Menggunakan Jasa Prostitusi Online kepada Pihak Berwajib

13/12/20

Oleh : Dhi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya kalau suami saya maen psk atau yg sering disebut pronstitusi online apa saya berhak melaporkan dia kepihak berwajib

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Mengenai prostitusi online dalam pengaturan Hukum positif yakni KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sebenarnya literatur hukum pidana tidak mengenal terminologi "prostitusi online", yang dikenal hanya istilah prostitusi atau pelacuran. Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Kegiatan ini melibatkan paling tidak dua orang pihak yaitu orang yang menggunakan jasa layanan seksual dan pemberi layanan seksual atau pekerja seks komersial (PSK). Namun dalam kasus-kasus tertentu terlibat pula orang lain yang berperan untuk “memudahkan” atau memfasilitasi aktifitas pelacuran dalam jaringan (prostitusi online) tersebut yang mana kita mengenalnya dengan sebutan germo atau muncikari. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, hanya orang yang “memudahkan” inilah yang dapat diancam dengan pidana. Hal ini karena tujuan dari pada pasal-pasal dalam KUHP adalah untuk menghukum orang-orang yang pekerjaannya memudahkan, memfasilitasi dan mendapat keuntungan dari kegiatan pelacuran. Masih menurut KUHP, PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Mengapa? Karena dalam kegiatan prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Terkecuali jika hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau jika seseorang memaksa PSK melakukan hubungan seksual atau dengan tipu daya membuat seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau pengguna jasa layanan seksual melakukannya dengan anak di bawah umur baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan ekspolitasi seksual, perbuatan cabul atau pelacuran anak. Dalam situasi-situasi tersebut PSK dapat dikategorikan sebagai korban. Untuk kasus saat ini, yaitu dalam konteks prostitusi online, PSK dan pelanggannya bukan dipidana karena perbuatan hubungan seksual dalam kerangka prostitusi namun diancam dipidana dengan tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan menurut sebagai mana diatur oleh UU ITE. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesusilaan yang dimaksud di sini adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat yang berhubungan dengan seksualitas. Dan karena sifatnya yang demikian, maka perilaku dalam praktik prostitusi online yang dianggap melanggar UU ITE, bisa diancam hukum pidana. Selain itu, perlu membuktikan beberapa hal, pertama, adanya keterlibatan orang-orang yang memperoleh keuntungan dari prostitusi online ini. Di mana orang-orang tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun kurungan. Atau, adanya keterlibatan orang-orang dalam prostitusi online dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan cara memudahkan atau mengadakan pelacuran yang mana orang-orang ini disebut sebagai muncikari dan dapat diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta (dengan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP). Kedua, pihak yang berwenang juga perlu membuktikan apakah PSK dapat diancam dengan pidana sesuai dengan rumusan dalam UU ITE? Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan di sini maknanya adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan seksualitas (perkelaminan). Selanjutnya perbuatan “mendistribusikan” dalam UU ITE tersebut didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan mentransmisikan sendiri didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Setiap orang yang melanggar Pasal 27 UU ITE tersebut akan dikenai ancaman pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 (sebagai perubahan terhadap UU No. 11/2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Mengapa dalam kasus tersebut pelaku dapat dikenai UU ITE? Karena pelaku dalam hal ini PSK dalam melakukan perbuatannya secara tidak langsung juga melakukan perbuatan lainnya yaitu mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik (baik berupa gambar atau tayangan video/rekaman) yang bermuatan kesusilaan melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dalam hal ini menurut pihak yang berwajib, pelaku mengirimkan konten (informasi, gambar, video, dsb) yang bermuatan kesusilaan kepada muncikari dan/atau calon/pengguna layanan seksual melalui pesan dengan platform sosial media yang hanya dapat dilakukan secara online dengan media elektronik. Dengan demikian pelaku/PSK bukan diancam pidana karena perbuatan pelacuran yang dilakukannya (praktik prostitusinya) melainkan karena ia telah mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik. Mereka yang menjadi pengguna layanan prostitusi online tidak dapat diancam pidana karena tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online. Kecuali hubungan seksual dengan PSK itu dilakukan dengan paksaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan tipu daya atau jika ia melakukannya dengan anak yang masih di bawah umur (baik dengan persetujuan atau tidak) atau jika ia mengirimkan atau menyebarluaskan kembali informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaaan yang dikirimkan oleh PSK tersebut kepada pihak lain. Apabila terbukti bahwa pihak tersebut menyebarkan kembali konten asusila yang dikirimkan oleh PSK kepadanya, maka ia dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!