Keabsahan Penyerahan Anak Kandung untuk Diasuh Orang Lain dengan Surat Pernyataan dan Upaya Mengambil Kembali Anak yang Telah Dimasukkan ke KK dan Akta sebagai Anak Kandung Pengasuh
13/12/20
Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf sblumnya saya telah mengadopsi kan anak saya ke orang lain hanya dengan sebatas surat pernyataan tertulis tanpa saksi dan materai. 2 bulan yg lalu saya mengasuhkan anak kandung saya yg berumur 23 hari kepada orang yg bertempat tinggal di Dumai, Riau. Kami berkenalan melalui sosial media fb. Setelah disepakati saya mendatangi calon pengadopsi anak saya, sesampainya saya disana, saya hanya dibawa ke bidan sekitar, saya tidak dibawa kerumah dia dengan alasan dia disana tinggal dengan saudaranya. Setelah dibidan, saya tulis surat pernyataan bahwa saya suka rela anak saya diasuh orang lain. Dan saya tandatangani tanpa materai dan tanpa adanya saksi. Saya meminta syarat kepada dia hanya pulang biaya persalinan 1,8jt.dan sebuah syarat yg tidak tertulis yakni saya minta foto sebulan sekali untuk mengetahui perkembangannya dan dia pun menyetujuinya. Setelah saya serahkan anak saya, saya balik ke daerah saya, namun hal yg tidak diinginkan terjadi, dia memblokir fb saya dan bukan hanya itu saja dia juga melanggar janji dia yg akan memberikan saya foto. Setelah saya cari tau, trnyata dia berbohong tntang alamatnya ternyata tempat tinggal dia memang didumai, riau. Bukan hanya itu bahkan dia juga mengubah tanggal kelahiran anak saya dan dia juga memasukkan anak saya ke KK dan aktenya sebagai anak kandungnya.Setelah saya tau dia membohongi saya, saya berniat buat ambil anak saya kembali. Tapi saya takut kalau dia akan mengancam saya dan akan memeras saya dengan meminta uang tebusan. Apakah saya bisa mengambil anak saya kembali? Karena saya mengadopsi kan anak saya ke orang lain tanpa melalui jalur hukum.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Yuni, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara Yuni dan saya turut prihatin terkait masalah yang dihadapi.
Pengangkatan anak atau adopsi banyak dilakukan di masyarakat, terutama pada pasangan yang sudah lama menikah, namun belum mendapatkan keturunan.
Namun demikian, proses pengangkatan anak atau adopsi yang dilakukan seseorang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, hal ini dikarenakan dalam praktek di lapangan banyak terjadi proses pengangkatan anak/adopsi tidak dilakukan sesuai dengan syarat dan tata cara/proses dan ketentuan yang ada.
Pengaturan masalah pengangkatan anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Ada beberapa hal yang akan saya jelaskan terkait proses pengangkatan anak, sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada beberapa hal yang mengatur tentang pengangkatan anak, yaitu :
Berdasarkan Pasal 39 menyebutkan bahwa :
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya;
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat;
Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Berdasarkan Pasal 40 disebutkan bahwa :
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya;
Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, secara khusus mengatur masalah pengangkatan anak.
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 menyatakan : Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau oang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 PP 54/2007 menyebutkan bahwa :
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 12 PP 54/2007 dinyatakan bahwa :
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 13 PP 54/2007 disebutkan :
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
sehat jasmani dan rohani;
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
beragama sama dengan agama calon anak angkat;
berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak merupakan pasangan sejenis;
tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Beberapa ketentuan pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, antara lain :
Berdasarkan Pasal 22 Permensos tersebut disebutkan bahwa :
(1) Pengangkatan anak secara langsung, dilaksanakan dengan tata cara :
a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Propinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 21 ayat (1);
b. Kepala Instansi Sosial Propinsi/Kabupaten/Kota menugaskan Pekerja Sosial Propinsi/Kab/Kota untuk melakukan penilaian kelayakan COTA;
c. permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Kepala Instansi Sosial Propinsi melalui Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
d. Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi untuk dapat diproses lebih lanjut ke propinsi;
e. Kepala Instansi Sosial Propinsi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk dapat diproses lebih lanjut di pengadilan;
f. setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota; dan
g. Instansi sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Departemen Sosial RI.
(2) Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dilakukan oleh COTA atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.
Berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Selanjutnya, dikaitkan dengan hukum Islam, berkaitan dengan pengangkatan anak tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al- Azhab ayat (4), (5) dan (40) yang menegaskan yang artinya :
Ayat (4) yang artinya “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar“.
Ayat (5) yang artinya “Panggillah mereka (anak-anak angkatmu itu) dengan memakai nama bapak-bapak meraka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.
Ayat (40) yang artinya “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasullulah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu“.
Selanjutnya, dalam surat al-Ahzab ayat 39 ditegaskan bahwa anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung sehingga mantan isteri anak angkat tetap boleh dinikahi oleh ayah angkatnya.
Menurut hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga;
Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari anak angkatnya;
Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung, kecuali sekedar sebagai tanda pengenal/alamat;
Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tindakan yang telah Saudara lakukan dalam proses penyerahan anak Saudara untuk diasuh atau diadopsi, pada dasarnya banyak menimbulkan masalah. Apalagi jika didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Bab X tentang Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak, pada Pasal 45 dinyatakan :
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, karena proses pengadopsian anak Saudara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ditetapkan melalui putusan pengadilan, maka dapat dikatakan bahwa pengadopsian tersebut belum sah. Atas dasar hal tersebut, jika Saudara memiliki niat untuk membatalkan perjanjian yang telah Saudara buat, maka Saudara dapat mencoba menghubungi kembali orang yang telah mengangkat anak Saudara tersebut untuk membicarakan masalah ini secara musyawarah. Sejauhmana perjanjian atau kesepakatan yang telah Saudara buat dengan pihak yang mengadopsi anak Saudara, konsekuensinya jelas menjadi tanggung jawab Saudara, misalnya harus mengganti biaya yang telah diberikan.
Di sisi lain, tindakan pihak yang mengadopsi dengan menghapus atau mengganti status anak tersebut dalam akte kelahiran menjadi anak kandung, jelas hal tersebut juga tidak diperbolehkan. Dalam akte kelahiran anak yang diadopsi terdapat keterangan yang menyebutkan kalau status anak tersebut telah diadopsi, namun di akta kelahiran anak tersebut tetap tercantum nama kedua orangtua biologisnya.
Tindakan yang dilakukan tersebut memiliki konsekuensi hukum, khususnya ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Bab XII KUHP tentang Pemalsuan Surat, dimana dalam Pasal 266 dinyatakan :
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, dalam Bab XIII KUHP tentang Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan, pada Pasal 278 dinyatakan : Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 93 dinyatakan : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!