Penentuan Pengadilan Berwenang untuk Gugatan dengan Penggugat dan Beberapa Tergugat Berdomisili Berbeda

13/12/20

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika Penggugat berbeda domisili dengan Tergugat dan disini tergugat merupakan 3 orang yanh berbeda domisili. Pengadilan mana untuk mengajukan gugatan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Riska kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pengajuan gugatan jika tergugat lebih dari satu orang dan berbeda domisili. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan bahwa: Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya. Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal. Berkaitan dengan hal tersebut, ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relative pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni : Actor Sequitor Forum Rei yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tingga tergugat; Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi, dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat; Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur pokok/debitur principal. Sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal ; Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui; Forum Rei Sitae (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa); Kompetensi Relatif berdasarkan Pemilihan Domisili yaitu para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian Negara atau pemerintah dapat digugat pada setiap Pengadilan Negeri dalam hal pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili Negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negari dimana departemen yang bersangkutan berada. Dengan demikian berdasarkan kewenangan relative pengadilan , Saudara selaku penggugat dapat mengajukan gugatan Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi, yakni saudara dapat memilih Pengadilan Negeri pada domisili salah satu tergugat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Herzien Inlandsch Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!