Kemungkinan Tuntutan Pidana Penipuan atas Penggelapan Dana Kerja Sama Bisnis Setelah Transfer Uang

13/12/20

Oleh : Nic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di ajak bekerja sama dalam bisnis , tetapi setelah uang di transfer orangnnya langsung menghilang dan mematikan telefon genggam miliknya. Apakah bisa di tuntut dengan pasal penipuan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nic* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Nico, di Sumatera Utara. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Kerjasama Bisnis: Awalnya Anda diajak oleh seseorang untuk suatu kerjasama bisnis(bussines cooperation). Sebenarnya ajakan tersebut merupakan sesuatu yang positif. Karena memiliki prospek ekonomi untuk mencapai tujuan bersama dalam mencari keuntungan bersama. Namun sayangnya respon Anda yang positif tersebut disalahgunankan. Dimana setelah uang ditransfer orangnya langsung menghilang dan mematikan telefon genggam miliknya. Sehingga Anda mengalami kerugian. Yang menjadi pertanyaan, apakah Anda kenal orang tersebut? dan pada saat terjadi suatu kesepakatan/janji atau deal apakah telah dibuat perjanjian yang jelas dan kuat? Karena ini penting dari sisi hukum perjanjian dan pembuktian. Dari segi hukum perikatan, selayaknya kerjasama bisnis didasari kesepakatan/perjanjian yang jelas hitam diatas putih secara tertulis. Karena jika tidak, maka kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat tidak terekam dengan baik. Karena tidak ada bukti dokumen yang dapat dijadikan acuan jika dikemudian hari ada pihak yang ingkar janji (wanprestasi). Tanpa adanya perjanjian tertulis atau hanya diajak secara lisan melalui telefon sebaiknya ditolak. Karena jelas berpotensi merugikan pihak lain. Dan juga perjanjian tertulis sangat dibutuhkan dikemudian hari jika ada pihak yang tidak memenuhi prestasi. Yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah Anda sewaktu diajak kerjasama bisnis telah dibuat dokumen pada perjanjian tertulis atau tidak?. Jika tidak maka Anda akan kesulitan untuk melakukan gugutan jika pihak lain ingkar janji (wanprestasi). Pentingnya Perjanjian Tertulis: Dalam hukum perikatan perdata, persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Kemudian, Pasal 1339 KUHPerdata berbunyi: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. jika ada salah satu pihak tidak menunaikan apa yang telah disepakati atau dijanjikan maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Sehingga dapat memunculkan hak pihak lain yang dirugikan untuk melakukan pemanggilan (somasi) dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal itu diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Bentuk-bentuk wanprestasi sebagai berikut: a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya ingkar janji (wanprestasi) bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Untuk menuntut pemenuhan sebelum diajukan gugatan dilakukan pemanggilan dulu dengan surat (somasi) sebanyak tiga kali dengan tujuan pemenuhan prestasi. Kemudian, jika tidak datang juga maka Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun untuk membuat gugatan ke pengadilan Anda harus menyiapkan bukti yang cukup (surat, dokumen, saksi dsb). Karena dalam hukum segala sesuatu harus didasarkan bukti yang cukup. Begitupun jika ingin membuat laporan penipuan ke polisi seandainya pada kasus tersebut terdapat unsur-unsur pidana, maka harus ada bukti. Salah satu unsur yang mengakibatkan batalnya perikatan/perjanjian adalah penipuan. Pasal 1328 KUHPerdata, berbunyi: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll. Perbedaan antara penipuan dengan wanprestasi adalah pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya: dalam suatu perjanjian utang telah di sepakati bahwa si A berjanji kepada si B untuk membayar utang tanggal 2 Januari 2020, tetapi karena ada musibah dia jadi tidak mampu memenuhi janjinya. Sedangkan penipuan sudah ada niat tidak baik. Seperti yang Anda alami dimana setelah uang di transfer orang tersebut menghilang dan telefon langsung dimatikan. Menjawab Pertanyaan Anda: Namun melihat apa yang Anda alami, dimana setelah diajak bekerjasama dalam bisnis, tetapi setelah uang di transfer orangnya langsung menghilang dan mematikan telefon genggam miliknya ? Apakah bisa dituntut dengan pasal penipuan? Maka dari apa yang Anda sampaikan merupakan indikasi: bahwa orang tersebut sepertinya sudah tidak memiliki itikat baik (good faith). Hal itu dapat dilihat setelah uang ditransfer orang tersebut langsung menghilang. Berarti orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan terkait perjanjian bisnis tersebut. Maka jika ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, maka Anda dapat membuat laporan ke polisi. Pasal 378 KUHP menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!