Kedudukan Mantan Istri dan Saudara Kandung sebagai Ahli Waris atas Tanah Bersertifikat atas Nama Pewaris yang Diperoleh Selama Perkawinan dan Setelah Perceraian
13/12/20Oleh : Muj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
A pria menikah dengan B wanita kemudian bercerai dan si A meninggal kemudian ada tanah bersertifikat atas nama si A dimana tanah ini diperoleh saat pernikahan dengan si wanita B . Si wanita B ingin menjual tanah tersebut kemudian ada saudara kandung laki laki si A mengakui harta tersebut . Bagaimana kah posisi si wanita B di mata hukum saat ingin menjual dan apakah bisa saudara laki laki si A menuntut harta itu ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muj* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. A (pria) menikah dengan B (wanita) kemudian bercerai
2. A meninggal dunia dan meninggalkan tanah (bersertifikat atas nama A) yang dibelinya semasa masih menikah dengan B.
3. Si B ingin menjual tanah tersebut, kemudian ada saudara laki-laki si A mengakui tanah tersebut
4. Yang menjadi pertanyaan:
a. Bagaimana posisi B dimata hukum saat ingin menjual tanah tersebut?
b. Apakah saudara laki-laki si A dapat menuntut Harta tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sbb:
1. Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
1) Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama;
2) Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
3) Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4) Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
2. Harta Bersama
Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut, maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka, karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah awamnya “harta gono gini”.
Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri (termasuk masalah kepemilikan tanah). Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Sedikit berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya UU Perkawinan, setelah berlakunya UU Perkawinan, tentang harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Yang berbeda adalah bagian harta yang mana yang menjadi harta bersama. Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama. Dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masig sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam kasus saudara ini kami memberikan saran dan jawaban, sbb:
1. Kita lihat kasus ini secara urutan kejadiannya. Sebaiknya perlu dipastikan adalah: Apakah dalam perkawinan antara suami istri tersebut sebelum dilakukan perkawinan telah dibuat Perjanjian Kawin yang berisi tentang pemisahaan harta antara suami dan istri. Kalo sudah ada perjanjian pemisahan harta sebelum pernikahan, maka pada saat perceraian, tanah tersebut memang tetap menjadi pemilik nama yg tertera dalam sertifikat tersebut dan apabila A meninggal setelah perceraian maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudaranya (lihat pasal 852a KUHPerdata, golongan 2)
2. Namun apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelum perkawinan, maka pada saat perceraian harta (yang berupa sertifikat tanah milik A) harus dibagi dua: ½ untuk B dan ½ untuk A. dan Ketika kemudian A meninggal, harta milik A (1/2 sertifikat tanah) tersebut jatuh kepada saudaranya, dikarenakan A menurut kesimpulan yang saudara telah jelaskan sudah tidak punya istri dan anak keturunannya (Lihat Pasal 37 UUP jo Pasal 126 dan 128 KUHPerdata)
Dasar hukum:
1. KUHPerdata
2. UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!