Strategi Memulai Usaha dengan Keterbatasan Modal
13/12/20Oleh : Teg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth. Bapak/ibu .. gmana kiat kita untuk melaksanakan sesuatu usaha tanpa adanya modal yg cukup besar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Teguh Iman Rosadi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait kiat untuk melakukan usaha tanpa modal yang besar. Sebelumnya kami sampaikan secara umum langkah-langkah yang dapat anda lakukan diantaranya:
Pilih jenis usaha yang sesuai dengan hobi atau hal yang anda sukai agar anda tidak terbebani menjalankannya.
Manfaatkan peralatan yang dimiliki untuk meminimalisir modal yang keluar.
Pilihlah lokasi yang tepat, dengan memilih lokasi yang ramai dan tepat bisa membuat usaha anda lebih cepat berkembang
Manfaatkan sosial media dalam melakukan promosi secara gratis dengan memposting gambar-gambar menarik dan memberikan promo-promo setiap hari.
Menggunakan modal dengan bijak seperti tidak membeli barang-barang yang dirasa belum dibutuhkan
Libatkan orang terdekat seperti suami, adik, kakak, saudara dalam memulai usaha sehingga tidak akan banyak menuntut kepada anda.
Pandai dalam membagi waktu secara tepat, efisien dan menguntungkan.
Melakukan Inovasi produk agar konsumen tidak mudah bosan.
Jadilah yang terbaik, dengan menjalankan usaha secara total dan dengan keyakinan yang kuat bahwa yang anda jual haruslah yang terbaik.
Rencanakan keuangan dengan baik dengan mengatur pemasukan dan pengeluaran uang dan memisahkan antara uang milik pribadi dengan uang hasil usaha.
Disamping melakukan langkah-langkah tersebut diatas, jika diperlukan tambahan modal anda dapat mengajukan pinjaman kepada perbankan atau lembaga pembiayaan, karena pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dimaksudkan untuk mengembangkan dan melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), diantaranya dalam Pasal 87 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU UMKM), pemerintah menyediakan pembiayaan bagi UMKM menyatakan bahwa :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Usaha Besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Demikian pula di dalam UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum”.
Di dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan Peraturan Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 12 ini harus mengatur antara lain kewajiban Bank Umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada koperasi, usaha kecil dan menengah dengan prosedur dan persyaratan yang mudah dan lunak ; dan Program peningkatan taraf hidup rakyat banyak yang berupa penyediaan kredit dengan bunga rendah atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan tingkat bagi hasil yang rendah; serta Subsidi bunga atau bagi hasil yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan demikian anda sebagai pelaku usaha yang memiliki modal yang kecil dapat mendapat tambahan modal berupa pinjaman kepada pemerintah melalui bank-bank pemerintah. Salah satu program pemerintah untuk membantu permodalan bagi UMKM adalah melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible, tetapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan. Jenis pinjaman ini berbeda dengan pinjaman lainnya karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari yang biasanya. Beberapa perbankan milik pemerintah yang menyediakan fasilitas ini seperti BRI, BNI, BTN maupun Bank Mandiri. Selain itu, perbankan daerah seperti BPD juga turut menyediakan pinjaman ini.
Saat ini usaha mikro kecil menengah telah diberikan beberapa kemudahan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain:
Kemudahan legalitas dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha menengah kecil (UMK, Nomor Induk Berusaha( NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMK. Izin usaha UMK hanya akan makan waktu 2 hingga 3 jam, tidak memakan waktu berhari-hari.
Kemudahan produksi dan pembiayaan. Pemerintah akan memberikan kemudahan pembiayaan dan permodalan, penyediaan bahan baku dan proses produksi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) UMK. Dengan hanya berbekal NIB, UMK sudah bisa ajukan kredit di bank seperti melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR).
Kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Caranya dengan alokasi 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, dan infrastruktur diberikan kepada UMKM. Kemudian, alokasi minimal 40% pengadaan barang/jasa pemerintah untuk produk UMK.
Demikian penjelasan tentang permasalahan anda semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo UU No 10 Tahun 1998 tentangPerubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!