Keabsahan dan Prosedur Penjualan Tanah oleh Ayah Tanpa Persetujuan Anak dalam Kondisi Pisah Rumah dengan Istri Belum Bercerai Secara Hukum
13/12/20Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada kasus keluarga tanah antara paman dan anaknya. Dimana paman hendak menjual tanah dan rumah tapi dihalangi oleh anaknya. Paman dan istrinya sudah pisah (belum cerai secara hukum).
Apakah sah jual beli yang dilakukan jika salahsatu anaknya menolak?
Langkah hukum seperti apa yang mesti dilakukan agar paman bisa menjual tanahnya, sementara upaya mediasi sudah dilakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kepada Yth Andi
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si Ayah, maka si Ayah berhak untuk menjual
tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta
bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat Istrinya meninggal.
Namun, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal
dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta
bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari ayahnya). Sehingga pemilik tanah adalah si
ibu dan para ahli waris. Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris
(bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa
Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai
pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah
tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut, dalam
bentuk seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di
bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta
notaris.
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah
itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta
bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal.
Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akan tetapi, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya
meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam
harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya)
Terkait pokok permasalahan apakah anak bisa menghalangi jual beli tanah milik orang tuanya
sedangkan orang tuanya bl cerai secara sah menurut hukum. Dari uraian terkait tanah tersebut
ini tergantung dari harta bawaan atau harta bersama yang sudah saya jelaskan di atas. Hal ini
status anak hanya bisa memberikan saran atau masukan saja.
Dasar Hukum
Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!