Kemungkinan Pembebasan Bersyarat bagi Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

13/12/20

Oleh : Afn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
suami saya ikut dalam penganiayaan tapi korban meninggal setelah di bawa warga ke RS. Apakah bisa suami saya mengajukan pembebasan bersyarat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afn************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Termakasih atas pertanyaan Saudara, berikut penjelasan terkait, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan menurut dasar hukum Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu: Bagi narapidana: 1. telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut: Keterangan masa pidana: 1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana ditangkap atau ditahan. 2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap. 3. Apabila narapidana tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Kemudian arti Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat: a. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan 2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi ini dibedakan jadi remisi umum dan remisi khusus, dengan rincian: a. Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Pelaksanaan pemberian remisi umum: 1. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas; 2. pada tahun kedua diberikan remisi 3 bulan; 3. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan; 4. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 bulan; dan 5. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun; b. Remisi khusus, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Pelaksanaan pemberian remisi khusus: 1. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas; 2. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan; 3. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari; dan 4. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya. Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan jika narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana: a. berbuat jasa kepada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas. Besarnya remisi tambahan adalah: a. 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan b. 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagai pemuka atau koordinator kegiatan. Jadi, jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang bisa mendapatkan remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Demikian dan semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!