Kewajiban Memenuhi Panggilan Kepolisian yang Disampaikan Warga Sipil Tanpa Surat Panggilan Resmi
12/12/20Oleh : Ken***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana hukum ketika warga sipil biasa menyuruh saya kepolsek atas nama seoranng polisi melalui warga biasa dan tidak ada surat atau syarat2 panggilan , apakah saya harus memenuhi panggilan tersebut? Tanpa surat dan hanya atas nama saja ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ken******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. N. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan melalui website legal smart channel. Sebelumnya, kami mencoba memperjelas pokok permasalahan anda,
Anda disuruh pergi ke polsek oleh seorang warga sipil, siapakah orang yang menyuruh anda ke polsek? Apakah orang tersebut orang tua Anda, seseorang yang merupakan bagian dari keluarga, seorang teman atau atasan Anda?
Dalam rangka atau demi keperluan apa anda perlu diminta pergi ke polsek? Dalam uraian permasalahan yang anda sampaikan tidak terdapat dalam rangka atau dalam hal keperluan apa anda perlu mendatangi polsek. Namun demikan anda menerangkan bahwa tidak terdapat surat atau syarat-syarat panggilan, sehingga dapat kami artikan bahwa Anda disuruh ke polsek dalam rangka memenuhi panggilan. Namun kami asumsikan anda pergi ke polsek dalam rangka menghadapi panggilan polisi (dalam hal ini penyidik Polri) dalam ranga pemeriksaan.
Kepolisian RI sebagai salah satu institusi negara dalam penegakan hukum mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Polri yang merupakan penyidik dapat melakukan salah satu fungsi wewenang yaitu melakukan pemanggilan saki, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian).
Polri merupakan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP. “Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan”.
Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP disebutkan, bahwa Penyidik adalah:
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang (Pasal 7 ayat (1) KUHAP):
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan,penahanan, pengeledahan, dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Butir-butir wewenang penyidik sebagaimana tersebut diatas terdapat juga dalam Pasal 16 Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Dengan demikian, maka penyidik sajalah yang berhak memanggil orang dalam rangka untuk didiengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Apakah anda perlu memenuhi panggilan tersebut?
Jika berdasarkan keterangan anda bahwa tidak terdapat surat panggilan, maka panggilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai suatu panggilan dari kepolisian. Tentunya panggilan kepolisian itu sendiri harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 112 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang tata cara pemanggilan pemanggilan tersangka/saksi dengan mempergunakan surat panggilan yang sah yang menyebutkan secara jelas serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Kepolisian perlu menerbitkan surat panggilan yang sah ketika memanggil seseorang dalam kapasitasnya apakah sebagai seorang saksi atau tersangka.
Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Berkaitan dengan permasalahan Anda , Anda tidak menerangkan alasan pemanggilan Anda apakah sebagai saksi atau tersangka dan atas kejadian apa?
Penyidik yang melakukan pemeriksaan seyogyanya disertai dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Syarat sah lainnya adalah surat panggilan harus di tandatangani oleh Pejabat Penyidik yang berwenang. Sebagai referensi, Yahya Harahap, 2009 (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, hal 126-127) disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat:
1. dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2. Surat panggilan ditandangani oleh pejabat penyidik yang berwenang Sedapat mungkin, di samping tanda tangan maka harus di bubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Namun, cap jabatan stempel bukan hal mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan penyidik sebagaimana ditentukan Pasal 112 ayat (1).
Kemudian, apakah surat pemanggilan yang dikirim melalui kurir adalah sah? Untuk menjawab maka kita akan mengacu pada Pasal 227 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP , yang bunyinya :
(1) “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
(2) “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
(3) “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”.
Menjawab pertanyaan anda, maka kami beranggapan panggilan kepada anda tanpa adanya surat panggilan yang sah dari penyidik, merupakan bukanlah panggilan dari penyidik, apakah itu Penyidik Pejabat polisi negara Republik Indonesia ataupun Penyidik Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!