Tunggakan Cicilan Kredit Mobil Akibat COVID-19 dan Ancaman Penarikan oleh Leasing Setelah 4 Tahun Pembayaran

12/12/20

Oleh : Ten***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang bapak ibu Saya mau bertanya Saya kredit mobil 5 tahun Yang sudah bayar 4 tahun Sebelum covip saya lancar bayar Covip ini saya nyedat bayar nya Jdi saya selama covip ini saya uda nunggak 5 bulan Sementar orang leasing mau menarik Coba kasih petunjuk bapak ibu sama saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ten********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ... Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan permasalahan yang Saudara Hadapi... Pertama. Bahwa kepemilikan Mobil Saudara melalui Leasing, termasuk katagori sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No, 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyebutkan apa yang dimaksud Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia dimuat pada angka 2 dari pasal tersebut, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Selanjutnya jika melihat kententuan Pasal 4nya menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk mematuhi suatu prestasi. Dari hal-hal tersebut terdapat istilah Penerima Fidusia yang mempunyai Piutang (kreditor), dan pemberi fidusia yang mempunyai utang (debitor). Kedua : Sebagai Debitor (Saudara) selama 4 (empat) telah melaksanakan/mematuhi suatu prestasi yaitu membayar kredit dengan lancar, namun karena kondisi Pembayaran Kredit Saudara tersendat selama 5 bulan, dan mobil Saudara anak ditarik oleh Kreditor (Leasing). Permasalahan yang Saudara hadapi, jika melihat ketentuan Pasal 23 ayat (1) pihak pemberi Fidusia “menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang………” Terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh Penerima Fidusia (kreditor) adalah kesepakatan para pihak, sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat (1) dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, hal ini pun diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia, memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. Ketiga : Solusi yang dapat kami berikan adalah : Sebaiknya Saudara membicarakan secara baik-baik permasalahan Saudara hadapi, dan jika memungkinkan melakukan kompromi atas hutang Saudara sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!