Tanggung Jawab Hukum Atas Kredit Mobil Atas Nama Sendiri yang Dikuasai Pihak Lain dan Menunggak Angsuran
12/12/20Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana urusannya kalau nama.kita di pakaian untuk mengambil mobil ke salah satu perusahaan leasing oleh orang terdekat kita tapi angsurannya macet sehingga pihak leasing menagih ke kita dan mobil entah ada dimana karna di bawa oleh orang terdekat kita itu ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Sri Dwi Suliawan
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, tentunya saya akan menanyakan apakah teman dekat saudara sudah ijin terlebih dahulu sebelum mengunakan nama tetapi juga KTP saudara karena hal ini berhubungan setoran uang dengan Leasing mobil sehingga saudara dicari oleh leasing karena kredit macet yang tidak dibayarkan oleh teman dekat saudara.
Mari kita liat dahulu Syarat-Syarat Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract).
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :
(1) Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
(2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
(3) Ada suatu hal tertentu (object)
(4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Jadi teman dekat saudara meminjam nama serta KTP saudara dengan kepercayaan penuh maka unsur prikatan di atas mutlak menjadikan tanggung jawab atas kredit macet teman saudara, menjadi tanggung jawab saudara.
Jalan yang terbaik tentunya ketemu dengan teman dekat saudara dan over kredit atas nama teman saudara dan bukan atas nama saudara lagi di hadapan Leasing yang merasa dirugikan atas credit macetnya supaya saudara tidak bermasalah dengan leasing yang bersangkutan.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!