Ketentuan Pasal Pidana Terkait Perusakan Fasilitas Umum dalam Aksi Demonstrasi pada UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
12/12/20Oleh : Pin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aksi demonstrasi yg merusak pasilitas umum d atur undang pasal berapa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pin******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Pina Fitria. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Definisi Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (dalam
Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 (UU 9/2018) tentang Penyampaian
Pendapat di Muka Umum) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam
Pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pasal 28J ayat (2) disebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk (Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2012 (Perkapolri 7/2012) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan
Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum):
a. memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum;
b. melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan
pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan
c. melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak
menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Perlu diketahui, dalam Pasal 8 huruf (u, v, w, uu) Perkapolri 7/2012 juga disebutkan
penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
u. sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya
umum bagi jiwa dan atau barang;
v. mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang
membahayakan jiwa dan atau barang;
w. sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu
lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk
pengamanan bangunan atau jalan;
uu. membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pada pasal 9 ayat (3) UU 9/2018 juga disebutkan pelaku atau peserta penyampaian pendapat di
muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Menjawab pertanyaan saudara, aksi demonstrasi yang (dilarang) merusak fasilitas umum di
atur dalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian
Pendapat di Muka Umum, dan Pasal 8 huruf (a) sampai dengan huruf (uu) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di
Muka Umum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat di Muka Umum.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!