Ketentuan UUD 1945 tentang Hak Berdemonstrasi dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
12/12/20Oleh : Pin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Isi dari Uud 1945 yg mengatur demonstrasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pin******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Pina Fitria. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Definisi Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (dalam
Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 (UU 9/2018) tentang Penyampaian
Pendapat di Muka Umum) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam
Pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam UUD
1945 Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) juga disebutkan: (2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; (3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pasal 28J ayat (2) disebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan (UU 9/2018 Pasal
9):
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan
udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari besar nasional.
Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Selain hal di atas perlu diketahui juga, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka
umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum):
a. memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum;
b. melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan
pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan
c. melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak
menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Menjawab pertanyaan saudara, Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur demokrasi
terdapat dalam pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Demokrasi atau
unjuk rasa dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat di Muka Umum.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!