Ketentuan UUD 1945 tentang Hak Berdemonstrasi dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat

12/12/20

Oleh : Pin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Isi dari Uud 1945 yg mengatur demonstrasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pin******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Pina Fitria. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Definisi Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (dalam Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 (UU 9/2018) tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) juga disebutkan: (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.   Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28J ayat (2) disebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan (UU 9/2018 Pasal 9): a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Selain hal di atas perlu diketahui juga, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum): a. memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; b. melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan c. melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Menjawab pertanyaan saudara, Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur demokrasi terdapat dalam pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Demokrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Dasar Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum; - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!