Kedudukan Istri atas Warisan Suami dari Orang Tua Jika Suami Meninggal Tanpa Keturunan

12/12/20

Oleh : Luc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mertua saya sudah membagikan semua warisannya kepada 4 anak nya. Karna suami saya anak terakhir, dia mendapat jatah penempatan rumah induk (mertua) & sebidang tanah di suatu tempat. Jika mertua sudah meninggal otomatis rumah induk & sebidang tanah sdh menjadi hak suami saya. Yg ingin sy tanyakan, jika suami sudah meninggal dunia & kami tidak memiliki keturunan, apakah rumah induk & sebidang tanah yg diwariskan mertua saya td jatuh ke tangan istri atau jatuh ke 3 anak kandung dr mertua saya? Terima kasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Luc* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menanggapi pertanyaan anda mengenai harta warisan berupa rumah dan tanah yang diberikan kepada suami oleh orang tuanya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus sertifikat atau mendaftarkan tanah warisan tersebut ke Badan Pertanahan agar mempunyai kekuatan hukum sebagai hak milik. Selanjutnya sebagai informasi apa saja yang harus anda persiapkan untuk mengurus sertifikat tanah warisan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:  1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian. 2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. 3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan: a. surat kematian mertua Anda; b. surat tanda bukti sebagai ahli waris; c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa mertua anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan. Setelah terbitnya sertifikat atas nama suami Anda maka tanah warisan rumah tanah tersebut sepenuhnya telah menjadi hak milik suami Anda. Selanjutnya bagaimana pembagian warisannya atas rumah dan tanah tersebut jika suami meninggal dunia dan tidak mempunyai keturunan? Hal ini dapat dilihat dari hukum waris perdata dan hukum waris Islam (Kompilasi Hukum Islam). Jika dilihat dari hukum waris perdata dalam pembagian waris digolongkan sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Selanjutnya pembagian waris dilihat menurut waris Islam sesuai dalam aturan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 180 sebagai berikut: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian” Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa tanah dan rumah warisan dari orang tuanya sudah bukan lagi menjadi milik ke 3 (tiga ) saudaranya tetapi menjadi harta waris untuk para ahli waris, dalam kontek ini dimana Anda menyampaikan bahwa Anda dan Suami tidak mempunyai keturunan. Sesuai dengan waris perdata Anda masuk dalam Golongan I yang berhak atas harta warisan suami apabila suami telah meninggal dunia, tetapi apabila pembagian warisan menurut Islam sesuai aturan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 180 janda mendapat ¼ ( seperempat) jika tidak mempunyai anak, artinya jika Anda membagi secara kompilasi hukum islam (KHI) karena tidak mempunyai anak anda mendapat ¼ (seperempat) harta suami yang ditinggalkan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!