Kedudukan Istri atas Warisan Suami dari Orang Tua Jika Suami Meninggal Tanpa Keturunan
12/12/20Oleh : Luc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mertua saya sudah membagikan semua warisannya kepada 4 anak nya. Karna suami saya anak terakhir, dia mendapat jatah penempatan rumah induk (mertua) & sebidang tanah di suatu tempat. Jika mertua sudah meninggal otomatis rumah induk & sebidang tanah sdh menjadi hak suami saya. Yg ingin sy tanyakan, jika suami sudah meninggal dunia & kami tidak memiliki keturunan, apakah rumah induk & sebidang tanah yg diwariskan mertua saya td jatuh ke tangan istri atau jatuh ke 3 anak kandung dr mertua saya? Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Luc* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi pertanyaan anda mengenai harta warisan berupa rumah dan
tanah yang diberikan kepada suami oleh orang tuanya, langkah pertama yang
harus dilakukan adalah mengurus sertifikat atau mendaftarkan tanah
warisan tersebut ke Badan Pertanahan agar mempunyai kekuatan hukum
sebagai hak milik.
Selanjutnya sebagai informasi apa saja yang harus anda persiapkan untuk
mengurus sertifikat tanah warisan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut:
1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali
adalah mengurus surat kematian.
2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris
(SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI
keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke
Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
a. surat kematian mertua Anda;
b. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa
mertua anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan
ketentuan pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997;
dan
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, dari
pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala
Desa/Kelurahan.
Setelah terbitnya sertifikat atas nama suami Anda maka tanah warisan rumah
tanah tersebut sepenuhnya telah menjadi hak milik suami Anda. Selanjutnya
bagaimana pembagian warisannya atas rumah dan tanah tersebut jika suami
meninggal dunia dan tidak mempunyai keturunan? Hal ini dapat dilihat dari
hukum waris perdata dan hukum waris Islam (Kompilasi Hukum Islam).
Jika dilihat dari hukum waris perdata dalam pembagian waris digolongkan
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Selanjutnya pembagian waris dilihat menurut waris Islam sesuai dalam aturan
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 180 sebagai berikut:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat
bagian”
Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa tanah dan rumah warisan
dari orang tuanya sudah bukan lagi menjadi milik ke 3 (tiga ) saudaranya tetapi
menjadi harta waris untuk para ahli waris, dalam kontek ini dimana Anda
menyampaikan bahwa Anda dan Suami tidak mempunyai keturunan. Sesuai
dengan waris perdata Anda masuk dalam Golongan I yang berhak atas harta
warisan suami apabila suami telah meninggal dunia, tetapi apabila pembagian
warisan menurut Islam sesuai aturan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal
180 janda mendapat ¼ ( seperempat) jika tidak mempunyai anak, artinya jika
Anda membagi secara kompilasi hukum islam (KHI) karena tidak mempunyai
anak anda mendapat ¼ (seperempat) harta suami yang ditinggalkan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!