Hak atas Rumah yang Dibangun Selama Perkawinan di Atas Tanah Mantan Suami dan Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

12/12/20

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Selamat pgi.saya rohmiati,ada yg ingn sya tnyakan mslah gono gni.saya sudah cerai dari mantn suami sya,dan slma sya menkah sya membngun rumah diatas tanah mantn suami,dan uang dan uang yg sya buat membngun rumah adalah uang hsl dari sy krj diluar ngri,dan skrg stlah sya brcerai mantn suami sya tdak mau membgi hak sya jg ank sya,krna sy pny ank 1,malah mantn suami sy ngmg ke keluarga nya it adalah uang semua dr dia,pdhl kalau blh di blg wl buat rumah msh bnykan uang sya yg di pakai,pertnyaan sya,apakah sya tdak pny hak atas rumah it.atau apakah rumah it nanti akn jth ke ank,sdangkan sy sma ank tdk blh tinggal dirmh it.mlah mantn suami minta nfkh yg sdah sya mkn sma ank untk di kemblikan .wasalamualaikum wr wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Rohmiati Sebelum menjawab pertanyaan saudara, mari kita meliat sisi hukum terkait permasalahan saudara. Perlu kami garis bawahi bahwa permasalahan ini menurut saya atas pertanyaan yang saudara sampaiakan tentunya belum melalui proses perceraian di tingkat Pengadilan. Dengan demikian sesuai pertanyaan saudara terkait gono gini dan hak asuh anak saya sampaikan di bawah ini, supaya saudara memiliki pemahaman yang jelas dan gamblang. Pertanyaan pertama terkait harta gono-gini dalam Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya: 1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. 3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian sebelum perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. ketentuan pembagian harta Gono-gini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri. Misalnya, harta tersebut kebanyakan diperoleh dari hasil kerja keras istri dan perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan oleh suami. Maka hakim dapat saja memutus pembagian yang lebih adil terhadap istri. Bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tergugat bertempat tinggal. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dimana istri bertempat tinggal. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai. Pertanyaan saudara terkait hak asuh anak saya sampaikan di bawah ini Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya semata-mata demi kebaikan anak itu sendiri. Jadi, meskipun sudah tidak lagi bersama, ayah dan ibu perlu mencari cara agar tetap mengasuh anak bersama. Hak asuh atas anak sebenarnya bisa diputuskan dengan cara kekeluargaan. Namun, bila terjadi perselisihan akibat hak asuh anak, pengadilan dapat membantu memberi keputusan. Pengadilan juga membantu memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Hak Asuh Anak Diberikan Pada Ibu/Bapak Di Indonesia, hak asuh anak cenderung diberikan pada ibunya, terutama bagi anak yang masih di bawah umur. Bagi umat muslim, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi:  Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz atau berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.  Secara umum, dasar hukum yang digunakan untuk pengambilan keputusan hak anak didasarkan atas Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI No 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Melalui putusan ini, dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak mengutamakan ibu kandung, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak menjadi kriterium.  Putusan Mahkamah Agung RI No 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 Putusan ini menyatakan apabila terjadi perceraian, maka pemeliharaan anak yang masih di bawah umur diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/Sip/1968Di dalam putusan ini, dinyatakan bahwa anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu harus diserahkan kepada ibu bila kedua orangtua bercerai.  Meski begitu, pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain yang mempunyai hak asuh pula.  Namun, ketentuan KHI tersebut hanya berlaku bagi mereka yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk orang-orang yang perkaranya diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri, hakim dapat menjatuhkan putusannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti, dan argumentasi yang meyakinkan.  Misalnya, dalam persidangan terungkap bahwa si ibu sering berbuat kasar dan memiliki catatan perilaku buruk seperti mabuk, berjudi dan sebagainya. Maka dalam kondisi tersebut, hak asuh dapat diberikan pada sang ayah. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. UU No.23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 4. Putusan Mahkamah Agung RI Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!