Pelaporan Pencemaran Nama Baik Akibat Tuduhan Penggunaan Narkoba Terkait Penagihan Utang ke Mertua

11/12/20

Oleh : Rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya, saya memiliki hutang sama seseorang memang saya belum mampu membayar namun masih ada etikad membayar, namun ybs menagih ke mertua saya dan mengatakan bahwa saya berhutang untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu padahal melihat barang nya saja saya tidak pernah apalagi mau memakai nya, yg ingin saya tanyakan apakah bisa ybs saya laporkan ke pihak polisi Atas pencemaran nama baik, mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Ryan tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik kami jawab bisa, namun harus didukung dengan alat bukti yang cukup termasuk saksi-saksi. Kami akan menjelaskan atas pertanyaan anda berdasarkan dari aspek yuridis, bahwa berhutang uang memang wajib membayarnya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Berdasarkan atas keterangan anda yang telah dijelaskan dalam permasalahan diatas bahwa yang disebut pemberi hutang itu tiadak ada urusannya dan kaitannya menagih hutang yang anda pimjam itu kepada mertua anda, bahwa yang anda pinjami hutang itu menagih kepada mertua dan bilang uang yang dihutang itu untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu itu sudah salah dan melanggar menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik anda, bahkan perbuatan itu sudah mengarah ke fitnah, dengan catatan anda harus bisa membuktikan sebaliknya bahwa semua itu tidak benar dan apabila anda tidak bisa membuktikan atas ucapan dari pemberi hutang artinya jadi benar yang dikatakan oleh orang pemberi hutang. Atas perbuatan orang tersebut apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP ini sebagai landasan dasar hukum. Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Dan apabila anda menganggap bahwa orang tersebut telah menfitnah dan masuk kategori Fitnah (Pasal 311 ayat (1) KUHP) maka yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!