Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh dan Akses Bertemu Anak dalam Proses Perceraian

11/12/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sedang proses cerai dengan posisi saya pihak tergugat dan istri saya pihak pengungat, dalam proses perceraian kami, saya pribadi tidak mempermasalahkan perihal harta gono gini atau apapun, yg saya minta hanya perihak hak asuh anak, karena kedua anak saya masih dibawah 12 tahun, saya memberikan hak asuh anak saya secara penuh ke istri saya, namun ada hal2 yang saya mint selaku ayah kandung dari kedua anak saya, 1. Untuk bisa bertemu tanpa ada batasan, 2. Tetap terlibat dalam tumbuh kembang anak saya, 3. Untuk tidak membawa anak saya pergi atau pindah domisili sehingga saya tidak bisa bertemu atau menjangkau anak anak saya. Yang ingin saya tanyakan, jika semua poin2 tersebut saya tuangkan dalam surat perjanjian dan jika istri saya melanggar ( contoh membawa anak saya pindah domisili tanpa sepengetahuan saya ) apakah bisa dikenakan dalam unsur tindakan pindana ?? Jika iya, maka istri saya akan melanggar hukum pasal berapa ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai hak asuh anak, dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 45 diatur: (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. 2. Bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menegaskan: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 3. Bahwa Kuasa Asuh menurut Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya. 4. Bahwa mengacu bunyi Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban, walaupun harus diakui juga bahwa banyak sekali yang tidak mempersoalkan hak asuh anak setelah proses perceraian karena keduanya sepakat mengasuh dan mendidik anak bersama-sama. 5. Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata- mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. 6. Bahwa mengenai Hak Asuh Anak jika terjadi perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), diatur dalam Pasal 105 KHI: Dalam hal terjadinya perceraian: a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 7. Bahwa menurut Pasal 156 KHI, akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: 1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 2. ayah; 3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; 5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya; c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun); e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d); f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 156 huruf c KHI, diatur apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Hal ini menandakan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun jika ternyata seorang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, sehingga berdasarkan ketentuan itu, si ayah bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut. 9. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien, jika istri klien melanggar kesepakatan dalam hal pengasuhan anak, maka berdasarkan Pasal 156 huruf c KHI, klien sebagai ayah dari anak- anaknya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut. 10. Bahwa mengenai pertanyaan klien, apakah istri klien dapat dipidana jika melanggar kesepakatan dalam hal pengasuhan anak, maka hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum, apakah istri klien telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan tersebut, jadi tidak serta merta klien dapat melaporkan hal tersebut sebagai suatu tindak pidana, oleh karena itu, disarankan kepada klien jika terjadi pelanggaran oleh istri dalam hal pengasuhan anak, maka sebaiknya klien mengajukan permohonan saja ke Pengadilan Agama untuk memohon pemindahan hak asuh anak dari si ibu kepada klien sebagai ayah dari anak-anaknya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!