Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh dan Akses Bertemu Anak dalam Proses Perceraian
11/12/20
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sedang proses cerai dengan posisi saya pihak tergugat dan istri saya pihak pengungat, dalam proses perceraian kami, saya pribadi tidak mempermasalahkan perihal harta gono gini atau apapun, yg saya minta hanya perihak hak asuh anak, karena kedua anak saya masih dibawah 12 tahun, saya memberikan hak asuh anak saya secara penuh ke istri saya, namun ada hal2 yang saya mint selaku ayah kandung dari kedua anak saya, 1. Untuk bisa bertemu tanpa ada batasan, 2. Tetap terlibat dalam tumbuh kembang anak saya, 3. Untuk tidak membawa anak saya pergi atau pindah domisili sehingga saya tidak bisa bertemu atau menjangkau anak anak saya.
Yang ingin saya tanyakan, jika semua poin2 tersebut saya tuangkan dalam surat perjanjian dan jika istri saya melanggar ( contoh membawa anak saya pindah domisili tanpa sepengetahuan saya ) apakah bisa dikenakan dalam unsur tindakan pindana ?? Jika iya, maka istri saya akan melanggar hukum pasal berapa ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai hak asuh anak, dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal
45 diatur:
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin
atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara
kedua orang tua putus.
2. Bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan
Anak) menegaskan:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
3. Bahwa Kuasa Asuh menurut Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak adalah kekuasaan Orang
Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan
kemampuan, bakat, serta minatnya.
4. Bahwa mengacu bunyi Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih
sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya
penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri
sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi
berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban, walaupun harus diakui juga bahwa
banyak sekali yang tidak mempersoalkan hak asuh anak setelah proses perceraian karena
keduanya sepakat mengasuh dan mendidik anak bersama-sama.
5. Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya
perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-
mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan
dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
6. Bahwa mengenai Hak Asuh Anak jika terjadi perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI), diatur dalam Pasal 105 KHI:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak
ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara
ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
7. Bahwa menurut Pasal 156 KHI, akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya
telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau
ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat
yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat
lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut
kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri
sendiri (21 tahun);
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama
memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya
untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 156 huruf c KHI, diatur apabila pemegang hadhanah ternyata tidak
dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah
telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat
memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Hal ini
menandakan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak
masih berusia di bawah 12 tahun jika ternyata seorang ibu tidak dapat menjamin keselamatan
jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, sehingga
berdasarkan ketentuan itu, si ayah bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait
pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat
untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.
9. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien, jika istri klien melanggar kesepakatan dalam hal
pengasuhan anak, maka berdasarkan Pasal 156 huruf c KHI, klien sebagai ayah dari anak-
anaknya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh
anak (hadhanah) yang disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya
permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.
10. Bahwa mengenai pertanyaan klien, apakah istri klien dapat dipidana jika melanggar
kesepakatan dalam hal pengasuhan anak, maka hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
secara hukum, apakah istri klien telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dituduhkan tersebut, jadi tidak serta merta klien dapat melaporkan hal tersebut sebagai suatu
tindak pidana, oleh karena itu, disarankan kepada klien jika terjadi pelanggaran oleh istri dalam
hal pengasuhan anak, maka sebaiknya klien mengajukan permohonan saja ke Pengadilan
Agama untuk memohon pemindahan hak asuh anak dari si ibu kepada klien sebagai ayah dari
anak-anaknya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!