Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Pesangon serta Tunggakan Gaji dan THR Meski Proses Tripartit Sudah Berjalan
11/12/20Oleh : Jai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan rekan2 di phk sepihak tanpa pesangon yg lebih parahxa lagi perusahaan blum byar sisa gaji dan thr
Udah triparti sampai panggilan ke tiga tidak ad hasil ud 5 bln rekan2 berjuang tp prusahaan inginxa main2
Susah memang buruh perjuangkan keadilan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jai********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Jainul kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon. Terkait dengan PHK saat ini berlaku ketentuan dalam Pasal 81 angka 37 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja tersebut mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh. Dengan surat pemberitahuan itu, pengusaha dapat melakukan PHK tanpa melakukan perundingan terlebih dulu dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan. Sekarang PHK tidak perlu lagi didahului penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha hanya perlu memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh. Perundingan baru bisa dilakukan jika buruh menolak PHK. Ketentuan tersebut memang berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan yang mengatur jika semua upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh bila buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat buruh. Jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan (kesepakatan), pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja membolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa didahului oleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) bahwa pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk buruh dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. Setelah buruh menerima pemberitahuan itu dan tidak menolak PHK, pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bagi buruh yang menolak PHK itu harus membuat surat penolakan lengkap dengan alasannya paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu. Perundingan bipartit dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan PHK ini. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan, sebagaimana dalam Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) yang menyatakan bahwa :
“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”
Dengan demikian upaya anda dan rekan-rekan anda sebagai pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak sudah benar melakukan perundangan bipartite dan tripartite namun jika tidak berhasil juga maka anda dapat mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial anda dapat mengajukan pemenuhan hak-hak anda dan rekan-rekan anda yang belum dipenuhi pengusaha seperti pembayaran gaji dan uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan. Terkait hal tersebut bisa dilihat ketentuan dalam Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa apabila perusahaan terlambat membayar gaji maka akan dikenai denda dan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh. Demikian pula terkait THR yang belum dibayar ketentuan Pasal 62 menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Selain itu, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat(1) PP No 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Diharapkan dalam menyelesaikan perkara tersebut, tentunya hakim pengadilan hubungan industrial akan mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK)
Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!