Pelaporan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Ancaman atas Tuduhan Pencurian yang Tidak Terbukti

11/12/20

Oleh : Ass***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bpk/ibu yth Jadi saya ingin menanyakan, jika ada seseorang yang menuduh suami saya melakukan pencurian dan mencemarkan nama suami berserta keluarga saya dan ada tindak ancaman, suami saya akan di jebloskan ke penjara, tapi ketika pemeriksaan suami saya tidak terbukti melakukan tindak pencurian, apakah saya bisa laporkan si pelaku karna sudah melakukan pencemaran nama baik, menista, memfitnah dan ada unsur ancaman Saya mohon untuk di jawab Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ass**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Assyfa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pencemaran nama baik. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Tindakan pelaku yang menuduh suami anda melakukan pencurian dan ternyata itu tidak terbukti, dapat menjadi dasar anda melaporkan pelaku atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Berdasarkan bunyi pasal tersebut , unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan adalah: Dengan sengaja ; ditujukan pada perbuatan menyerang kehormataun atau nama baik orang (perbuatan dan objek perbuatan) Menyerang kehormatan atau nama baik; perbuatan menyerang tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai nama baik orang. Objeknya adalah rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan dan rasa / perasaan mengenai nama baik orang. Menuduh melakukan suatu perbuatan; melalui ucapan/lisan dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Yang dituduhkan pembuat haruslah perbuatan tertentu seperti pencurian, perzinahan, dan sebagainya. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum; maksud menyiarkan tuduhan itu diketahui oleh umum mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang itu. Jika kita mengacu pada unsur pasal diatas, maka pencemaran nama baik dapat ditafsirkan sebagai delik materiil yang merupakan delik yang dapat dipidana jika akibat yang dilarang itu muncul. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan rangkaian perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum. Dengan demikian perlu diperhatikan bahwa anda harus dapat membuktikan bahwa perbuatan pelaku itu telah menimbulkan rusaknya harga diri/ nama baik suami anda, dan berakibat pada kerugian baik kerugian materiil atau kerugian non materiil yang dapat dinilai atau diukur. Selain itu tindak pidana penghinaan lisan, tulisan maupun fitnah, sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan, yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan. Sehingga atas kasus pencemaran nama baik ini hanya dapat diajukan oleh suami anda atau kuasanya sebagai pihak yang dirugikan. Apabila anda dan atau suami anda dapat membuktikan semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut diatas, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal tersebut. Dalam kasus tersebut diatas anda tidak menjelaskan apakah perbuatan pelaku dilakukan melalui media sosial atau internet. Namun dapat kami jelaskan bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial/internet maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 45: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : KUHP UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!