Kualifikasi Tindak Pidana atas Penebangan Hutan Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kerugian Negara: Kehutanan atau Korupsi

11/12/20

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman saya dengan inisial B mempunyai perusahaan yang melakukan penebangan hutan secara masih tanpa izin dari pemerintah. Akibat dari penebangan tanpa izin tersebut, tentunya negara menderita kerugian yang cukup besar. Jadi menurut para ahli hukum yang saya hormati, apakah perbuatan teman saya ini inisial B iniasuk dalam tindak pidana di bidang kehutanan atau termasuk dalam tindak pidana korupsi? Mohon beri penjelasan dan ilmunya

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. *************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud Tindak Pidana Tindak Pidana adalah Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang – undangan yang diancam dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, dimana perbuatan yang melanggar ketentuan perundangan tersebut melahirkan sanksi yang bersifat pidana, sanksi bersifat perdata, ataupun sanksi yang bersifat administrasi. Secara umum tindak pidana dapat dikategorikan kedalam 2 bagian, yaitu : Tindak Pidana Umum, diatur dalam KUHP yang terdiri dari 3 buku, 49 Bab, serta 569 pasal – pasal yang tercantum dalam KUHP; dan bentuk tindak pidana yang kedua adalah bentuk Tindak Pidana diluar Hukum Pidana umum atau diluar KUHP, yaitu yang disebut juga dengan Tindak Pidana Khusus, peraturan perundangan yang mengaturnya adalah : Undang – Undang Kehutanan diatur dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999. Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2001. Undang – Undang Narkotika diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 97. Dari yang telah diuraikan diatas, jelas bahwa tindak pidana di bidang kehutanan dan tindak pidana korupsi tergolong dalam Tindak Pidana Khusus, dimana pengaturannya diatur secara terpisah dalam sebuah undang – undang Umum. Selanjutnya akan kami coba jelasakan mengenai Pengertian dari Tindak Pidana Bidang Kehutanan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kehutanan dan diancam dengan sanksi atau hukuman bagi pelakunya. Dalam pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 dicantumkan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh setiap orang atau orang-orang tertentu yang berkaitan dengan kehutanan. Artinya kalau perbuatan tersebut tetap dilakukan dapat diartikan orang tersebut telah Yang termasuk tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU. 41 Tahun 1999 tentang Kahutanan Pasal 50 ayat (3) huruf : mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; merambah kawasan hutan; melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai. d. membakar hutan; e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; j. membawa alat-alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan m. mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Termasuk juga pada Pasal 38 ayat 4 disebutkan tentang larangan melakukan penambangan dalam kawasan hutan lindung secara terbuka. Lebih tegas disebutkan dalam Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap orang-orang yang terbukti melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Pasal 50 dan Pasal 38 ayat (4). Sedangkan yang dimaksud tindak pidana korupsi berdasarkan pada Pasal 2-16 B ab II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (2) Dalam hal tindak korupsi sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan Negara atau perekonomian Negara. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP. Setiap orang yang melanggar undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang Setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada pemberantasan beberapa item yang digolongkan tindak pidana korupsi, yaitu mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12. Pada Pasal 5 misalnya memuat ketentuan tentang penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara, Pasal 6 tentang penyuapan terhadap hakim dan advokat. Pasal 7 memuat tentang kecurangan dalam pengadaan barang atau pembangunan, dan seterusnya. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah: Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu: Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain. Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). Melawan hukum baik formil maupun materil. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan Kesimpulan : Dari penjelasan tersebut nampak bahwa perbuatan temen Saudara dapat dikatagoreikan dalam Perbuatan dalam tindak pidana di bdang Kehutanan, hal ini dikarenakan penebangan yang dilakukan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!