Kemungkinan Ibu Memperoleh Hak Asuh Anak dalam Gugatan Cerai dengan Suami Pengguna Narkoba

11/12/20

Oleh : Ast***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menggugat cerai suami saya. Dikarenakan sudah tidak harmonisnya hub rumah tangga kami, dan juga tidak ada nya perubahan dari kebiasaan buruk suami yg suka menggunakan narkoba. Saya memiliki 1 anak usia 5 tahun yg tinggal bersama suami karena suami tidak mengijinkan saya untuk membawa anak saya saat terakhir terjadi pertengkaran dan saya meninggalkan rumah suami. Apakah ada kemungkinan atau besarkah kemungkinan saya untuk mendapatkan hak asuh atas anak saya dengan keadaan suami yg seorang pemakai narkoba. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan, setelah mempelajari membaca persoalan yang anda sampaikan maka kiranya terkait dengan rencana anda untuk mengajukan gugat cerai terhadap suami dan hak asuh anak anda yang masih dibawah umu (5 tahun). Selanjutnya erkait dengan perceraian, hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangganya. Pada dasarnya dikabulkan atau tidaknya suatu gugatan perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim setelah melalui pemeriksaan di pengadilan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh pertimbangan Hakim setelah mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti dan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan. Dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) berbunyi : ”Untuk melakukan perceraian harus ada cikup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”, Dan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabukm pemadat, penjudi dan sebagainya yang susah untuk disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemauannya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Selain alasan-alasan tersebut diatas bagi pasangan suami/istri yang beragama islam juga berlaku ketentuan dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UUP yaitu: Suami melanggar taklik talak Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Selanjutnya terkait dengan hak asuh anak. Ketentuan Hak Asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam psl 7 ayat (1) UU no. 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan psl 14 UU no.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU perlindungan anak psl 7 (1) UU Perlindungan Anak. "setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tusnya. Psl 14 UU No. 35/ 2014 Setiap anak bethak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahw pemisahan adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak tetap berhak Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orangtuanya Mendapatkan pengasuhan pemeliharaan, pendidikan dsn perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan bakat dan minat Memperoleh pembiayaan hidup dari jecua orang tuanya Memperoleh hak anak lainnya Hak asuh anak sertingkali menjadi masalah pasca perceraian, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibunya. Hal ini mengacu pada pasal 105 KHI yang mengatakan bahwa anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun maka ia diberikan kebebasan untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Namun tidak tertutup kemungkinan hak asuh diberikan kepada ayahnya jika ibu tersebut dianggap tidak cakap menjadi seorang ibu untuk mendidik anaknya. Sedangkan bagi yang non muslim , merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ibunya,sebagai berikut : Putusan Mahkamah Agung RI no. 126 K/Pdt/201 tanggal 38 Agustus 2003 dinyatakan :".....Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibunya. Putusan Mahkamah Agung RI no. 12 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan: "Berdasarkan Yurisprudensi mm engensi perwalian anak patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya”. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan seorang istri/ibu kehilangan hak asuh, menurut pandangan hakim apabila ibu terbut memiliki kelakuan yang tidak baik, dan dianggap tidak cakap untuk menndidik anaknya.berhak anas nafkah dari kedua orangtuanya Kemudian terkait dengan nafkah untuk anak setelah terjadi perceraian, pada dasarnya perceraian orangtuanya tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, anak tetap berhak atas nafkah dari ayah dan kedua orang tuanya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 45 UUP : Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kaawin atau dapat berdisi sendiri (mandiri), kewajiban mana terus menerus meskipun perkawinan orang tuanya putus. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa tindakan anda meninggalkan ruamh, suami dan anak adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan akan mendapat adzab dari Alloh Subhanahuwata’ala, kemudian terkait dengan hak asuh anak sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 KHI, bahwa anak yang masih dibawah umur (belum mencapai 12 tahun) apabila terjadi perceraian orangtuanya maka hak asuhnya adalah pada ibunya, namun tidak tertutup kemungkinan hak asuh ibunya dihapus dengan berbagai alasan antara lain dianggap tidak cakap untuk mendidik anaknya. Namun demikian trekait dengan kewajiban orangtuanya untuk memberikan nafkah kepada anaknya tidak akan pernah putus sampai anak tersebut mandiri. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan Kompilasi Hukum Islam UU No. 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU perlindungan anak Putusan Mahkamah Agung RI no. 12 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Putusan Mahkamah Agung RI no. 126 K/Pdt/201 tanggal 38 Agustus 2003 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!