Proses dan Biaya Hibah Rumah Bersertifikat Pribadi kepada Lembaga Gereja Termasuk Balik Nama

11/12/20

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau saya mau menhibahkan sebuah rumah dgn sertifikat an saya kepada lembaga sosial, dalam hal ini lembaga gereja, bgmn proses dan biayanya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Proses hibah: Proses hibah tanah tak bisa hanya dilakukan secara verbal. Saudara juga harus membuat perjanjian tertulisnya. Ini dia panduan pembuatan serta contoh surat hibah tanah yang benar.  Hibah, istilah yang kerap didengar dan digunakan, tapi tidak sedikit orang yang belum memahami arti yang sebenarnya.  Urusan hibah harus diselesaikan dengan langkah-langkah yang tepat karena sifatnya yang bersifat legal dan dekat prosesi hukum.  Supaya Saudara lebih memahami dengan detail seluk-beluk seputar perhibahan, panduan lengkapnya sudah kami siapkan di bawah ini.  Apa itu hibah? Penting diketahui nih sebelum melihat contoh surat hibah tanah! Aturan tentang hibah tertuang pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal tersebut, hibah merujuk ke suatu persetujuan yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian disebut penghibah untuk memberikan sesuatu barang secara cuma-cuma kepada penerima untuk kepentingan orang tersebut, tanpa bisa mendapatkan barang tersebut kembali.  Jadi dapat disimpulkan kalau hibah merupakan bentuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh sang pemberi ke penerima tanpa adanya permintaan.  Barang yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas dapat bervariasi bentuknya, baik yang bergerak maupun tidak, seperti properti dan tanah.  Hibah tanah Penghibahan tanah adalah bentuk hibah yang paling umum ditemukan. Yaitu berupa pemberian hak akan sebidang tanah dengan luas tertentu dari sang pemilik yang sah ke pihak yang dituju atau sang penerima dengan maksud agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.  Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris. Peraturan yang mengatur urusan hibah tanah secara legal dalam PP 24/1997 yang berbunyi:  “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum hibah tanah Sebelum Saudara membuat akta tanah, pastikan sudah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap tanpa terkecuali. Ini dia berbagai syarat dan dokumen yang tak boleh sampai tertinggal untuk dipersiapkan:  Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir permohonan ini memuat : - Identitas diri - Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon - Pernyataan tanah tidak sengketa - Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 2. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 3. Sertifikat asli 4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan 5. Akta Wasiat Notariil 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Contoh surat hibah tanah yang benar Dalam upaya untuk memastikan bahwa pemberian hak milik tanah dapat dengan jelas dengan jelas terukur mengenai batasan-batasan yang dibagikan, maka perlu ada dokumen legal berupa surat hibah tanah. ; Fungsinya adalah sebagai panduan bagi pihak pemberi yang akan memberikan tanah ke pihak penerima baik secara perorangan maupun lembaga.  Ini dia contoh surat hibah tanah yang baik dan benar.  SURAT HIBAH TANAH Dengan ini menyatakan bahwa: Nama : NIK : Umur : Pekerjaan : Alamat : Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang menghibahkan. Nama : NIK : Umur : Pekerjaan : Alamat : Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah ......................... yang berlokasi di Jalan .................. RT/RW, Kelurahan ...... , Kecamatan ............., Kaabupaten/Kota ....... Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kota/Kab, tgl Bln, Tahun Pemberi Hibah                                                                              Penerima Hibah (......................)                                                                    (.............................) Peruntukan Tanah dimaksud apabila untuk tempat ibadah Keagamaan maka ada ketentuan tersendiri sebagai berikut: Tata cara pendirian rumah ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).  Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.  Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: 1.    daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; 2.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; 3.    rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan 4.    rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat. Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia. Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!