Pembagian Hak Atas Rumah yang Dibangun Anak Setelah Perceraian serta Status Kepemilikan Tanah yang Diklaim sebagai Warisan Keluarga Ayah
11/12/20
Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang tua istri saya bercerai karena kekerasan, dan perselingkuhan. anak anaknya yang terdiri dari 3 orang dewasa (termasuk istrisaya) dan 1 orang masih sekolah sd. Ingin mengambil haknya mereka atas rumah yang di bangun oleh ketiga anaknya yang telah dewasa sekaligus hak adiknya. Namun dilain sisi 2 kakak dari sang ayah mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari ibunya yang harus dibagi 3, padahal menurut sang ayah tanah tersebut dibeli dari ibunya dan sertifikat pun sudah atas nama sang ayah Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana pembagian terhadap rumah tersebut antara anak-anak dan sang ayah ? Apakah tanah tersebut harus dibagi juga terhadap ke 2kakak ayahnya ? Apabila harus pembagiannya bagaimana ? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawsab apa yang saudara tanyakan.
Dari uraian saudara diatas yang kami pahami adalah:
1. Suami istri bercerai, karena kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
2. Suami istri tersebut mempunyai anak 4 orang, 3 dewasa dan 1 anak-anak
3. Dua orang kakak suami mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah dari ibu nya yang harus dibagi 3 ( 2orang kakak dan suami), padahal tanah tersebut sudah dibeli suami dari ibunya, bahkan sertifikatnyapun sdh atas nama suami.
4. Ketiga anak suami istri tersebut ingin mengambil haknya (sekaligus hak adiknya yang masih anak-anak) karena rumah yang berdiri diatas tanah suami (ayah dari ketiga anak tersebut) adalah dari biaya ketiga anaknya yg sudah dewasa.
5. Yang menjadi pertanyaan adalah:
a. Bagaimana pembagian rumah tersebut antara anak-anak dan sang ayah (suami)?
b. Apakah tanah tersebut harus dibagi juga terhadap 2 kakak ayah (suami), apabila harus dibagi, bagaimana pembagiannya?
6. Klien bertanya terkait pembagian menurut Hukum Islam.
Dari uraian saudara yang kami pahami, kami mencoba menjawab berdasarkan Hukum Islam yang dalam hal ini berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam.
1. kami akan mencoba menjawab pertanyaan b terlebih dahulu, terkait klaim dari 2 orang kakak ayah (suami) bahwa tanah tersebut adalah waris dari ibu mereka, namun kenyataan bahwa sertifikat tanah tersebut sdh atas nama ayah (suami) yang menurut ayah (suami) tanah tersebut telah dibeli dari ibunya. Sebenarnya klaim dari 2 orang kakak tersebut mudah untuk dibuktikan, apakah tanah tersebut hibah atau hasil jual beli dari ayah (suami). Kalo perubahan nama dari ibu ke ayah (suami) dalam sertifikat dapat ditelusuri di Notaris yang membuat akta hibah atau akta jual belinya. Perlu diketahui apabila terjadi proses jual beli, maka penerima hak tanah wajib dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apabila BPHTB belum lunas dibayarkan, pendaftaran tanah pun tidak dapat dilakukan. Pendaftaran baru bisa dilakukan di Kantor Pertanahan jika sudah ada tanda bukti setor BPHTB. Lebih jelasnya, BPHTB sendiri tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997. Berikut isi pasalnya:
1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Namun apabila telah terjadi hibah, maka ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa syarat hibah.
1. Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
2. Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
3. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Dari uraian kami diatas tentunya mudah untuk ditelusuri dan dibuktikan apakah klaim kedua kakak ayah (suami) tersebut benar atau tidak. Kalau tidak benar maka kedua kakak tersebut tidak punya hak bagian dari tanah milik ayah (suami).
2. Untuk menjawab pertanyaan a, perlu kami jelaskan bahwa kasus ini bukan kasus warisan, karena syarat pewarisan adalah:
Adanya pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris dan harta warisan)
Adanya Ahli Waris yang masih hidup pada saat meninggalnya pewaris, dan
Adanya harta warisan yang di tinggalkan
Terjadinya perceraian antara suami dan istri, memang akan berakibat pada pembagian harta Bersama, dimana harta Bersama ini adalah harta yang diperoleh suami, istri selama pernikahan berlangsung. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 huruf f yang menyatakan bahwa:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Namun bila dilihat dari kasus saudara ini perlu dilihat terlebih dahulu apakah pembelian atau hibah tersebut sebelum terjadinya pernikahan suami istri (berarti harta milik/bawaan suami), atau pembelian tanah ibu oleh suami pada saat atau selama pernikahan (berarti menjadi harta Bersama). Hal ini perlu jelas terlebih dahulu. Sehingga Ketika terjadi perceraian, maka apabila harta tersebut merupakan harta Bersama, maka harus dibagi dua.
Namun apabila merupakan harta bawaan suami, maka ketika perceraian harta tersebut masih menjadi milik suami dan tidak dibagi (keciali yang bersangkutan -samami- menginginkannya)
Bila terjadi sengketa terkait dengan harta Bersama, masalah ini dapat diselesaikan di pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 88, yang menyatakan bahwa:
“Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”.
Terkait menjawab pertanyaan saudara, bagaimana pembagian antara hak anak-anak dan ayah mereka?, maka jawaban kami, sbb:
Arena kasus ini bukan merupakan peristiwa pewarisan, karena ayah masih hidup, jadi tanah tersebut masih menjadi milik ayah (suami). Terkait ada rumah diatas tanah tersebut, perlu dilihat lagi, apa akad dari anak-anak dalam membangun rumah tersebut? Hibah? Atau Pinjaman dari anak ke ayahnya?
Nasehat dalam masalah antara anak dan orang tua yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
a. Sebaiknya masalah tersebut diselesaikan secara baik-baik antara anak dan orang tua, jangan sampai harta yang tidak seberapa dapat melukai hati orang tua dan menjadi anak yang durhaka terhadap orang tuanya. Dan juga jangan sampai memecah hubungan kekeluargaan antara ayah dan anak-anaknya.
b. Kalo memang tanah tersebut diperoleh selama pernikahan suami istri, maka harta tersebut harus dibagi dua, ketika terjadi perceraian.
Demikian yang dapat kami jelaskan kepada saudara, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!