Ketentuan dan Perhitungan Remisi Umum dan Khusus bagi Narapidana Narkotika dengan Pidana 18 Tahun Penjara

11/12/20

Oleh : Zah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo.. saya mau bertanya, jika seseorang dijatuhi hukuman selama lebih dari 5tahun. Atau saya sebutkan saja yaitu 18tahun penjara kasus pidana NARKOBA. Apakah narapidana tersebut berhak mendapatkan remisi ? Yaitu remisi umum dan khusus. Perhitungan kasar saya adalah Remisi khusus (hari raya) Tahun ke 1 = 15hari Tahun ke 2 dan 3 =1 bulan/tahun Tahun ke 4 dan 5 = 1.5bulan/tahun Tahub ke 6 sampai 18 = 2 bulan/tahun Remisi Umum (hari kemerdekaan) Tahun ke 1 = 1 bulan Tahun ke 2 = 3 bulan Tahun ke 3 = 4 bulan Tahun ke 4 dan 5 = 5 bulan/tahun Tahub ke 6 hingga 18 = 6 bulan/tahun Apakah dari 18tahun tersebut memang di kurangi remisi tersebut secara otomatis? Dengan catatan narapidana tersebut berkelakuan baik di lapas. Atau adakah syarat lain yg memang perlu di urus/dilakukan untuk mendapatkan remisi atau memotong masa hukuman agar lebih ringan? Terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zah********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa narapidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun, PP No. 99 tahun 2012 ini memperketat bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Narapidana kasus narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun penjara harus memenuhi 2 (dua) syarat jika ingin mendapatkan remisi. Yang mana syarat pertamanya narapidana harus membayar biaya subsider. Narapidana Narkoba dapat diberikan bebas bersyarat kalau benar-benar bersih dari narkotika dan membuat surat JC, dan untuk narapidana terorisme bersedia membuat surat Justice Collaborator (JC) untuk dimintakan ke pihak terkait, apakah pihak terkait bersedia memberikan surat keterangan JC, jika tidak bersedia maka menutup peluang narapidana narkoba/terorisme mendapatkan remisi. Persyaratan Justice Collaborator (JC) tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yakni: Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut bagi narapidana tindak pidana narkotika juga harus melampirkan syarat-syarat yang gercantum dalam pasal 12 ayat (1) Permenkuhman No. 3 Tahun 2018, yaitu : Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional, terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Jadi berdasarkan ketentuan diatas, klien bisa mengajukan JC setelah klien menjalani lebih dari 6 bulan masa pidana dan tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat yang tertera dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012 serta Ketentuan pasal 12 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, dan juga bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan terkait dengan pertanyaan klien mengenai hukuman dikurangi remisi secara otomatis. Klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!