Legalitas Alih Fungsi Fasilitas Umum Perumahan dari Taman Menjadi Tempat Ibadah Setelah Diserahkan ke Pemda dengan Persetujuan Warga Tidak Bulat

10/12/20

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah fasum berupa sebidang tanah di perumahan yg awalnya difungsikan untuk taman bisa dirubah ke fungsi yg lain (tempat ibadah)? padahal fasum tersebut sdh di serahkan oleh pengembang ke pemda setempat. namun disini yg menjadi permasalahan juga yaitu warga (pemilik) perumahan tidak seluruhnya / hanya sebagian saja yg setuju adanya rubah fungsi fasum, namun ttp ngotot pingin rubah fungsi fasum yg tadinya dipakai untuk taman menjadi sebuah tempat ibadah, dan sekarang sdh dibentuk sebuah panitia dan susunannya serta sdh mengajukan ijin ke pemda. yg menjadi pertanyaan disini, apakah dg demikian maka pengajuan alih fungsi fasum menjadi bentuk lain ttp bisa dpt ijin & dikerjakan atau tidak bisa? mohon pencerahannya. terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan sdr. Hery terkait dengan permasalaha alih fungsi Fasum Perumahan disini akan kami jawab dengan menggunakan pendekatan dari aspek hukum. Pada prinsipnya fasilitas umum yang berbentuk taman yang berada dilingkungan perumahan akan dijadikan fungsi lain seperti tempat ibadah pada dasarnya bisa saja dirubah fungsinya sepanjang ada kesepakatan warga lingkungan dan mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat sebagai mana yang dikehendaki oleh warga masyarakat perumahan tersebut, karena fungsi fasilitas umum yang berbentuk taman itu yang mengetahui fungsi dan peruntukannya adalah pemerintah wilayah setempat dan di berikan ijin atau tidak atas alih fungsi taman tersebut juga Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan tentang hal itu. Atas permasalahan alih fungsi fasum tersebut harus dicarikan solusi yang paling tepat dan harus dibicarakan oleh semua pihak, mana yang sangat penting antara fungsi semula berbentuk taman yang akan dirubah menjadi tempat ibadah, semua itu yang paling tahu adalah warga perumahan itu sendiri pemda hanya mempasilitasi terkait dengan perijinan. Sebagai bahan pertimbangan bahwa Taman adalah : Fungsi Ekologi Taman hijau merupakan 'paru-paru' lingkungan wilayah dalam suatu perumahan. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air. Adapun pembangunan perumahan oleh pengembang wajib disyaratkat dan harus memenuhi sarana dan prasarana termasuk fasum ini dasar Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ini kami cuplik sebgagai dasar hukum (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah: “…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.” Dan juga tidak kalah pentingnya bahwa di suatu perumahan itu biasanya sudah juga di siapkan oleh pengembang sebagai fasilitas ibadah seperti masjid karena itu bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas umum/ ibadah warga lingkungan perumahan ini sebagai persyaratan pengembang bisa mendapatkan ijin untuk membangun perumahan tersebut. Kehendak sebagian warga perumahan yang menginginkan perubahan fungsi fasum dari semula taman yang akan dirubah fungsi menjadi tempat ibadah dan telah membentuk panitia dipersilahkan saja mengurus ijinnya terlebih dahulu atas alih funsi fasum tersebut, jadi kuncinya harus ada ijin dari pemda setempat. Apabila sarana ibadah yang ada sudah tidak memadahi dan sangat dibutuhkan oleh umat warga perumahan maka sebaiknya dimusyawarahkan antar warga dengan pengurus lingkungan RT dan RW serta Lurah/Kades untuk mencari solusi yang terbaik demi ketenangan, kenyamanan serta kerukunan antar warga perumahan tersebut. Demikian yang bisa kami berikan dengan penjelasan singkat, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!