Prosedur Perceraian Tanpa Dokumen Pernikahan yang Ditahan Suami dan Ketidaktahuan Alamat KUA untuk Menikah Kembali Secara Sah

10/12/20

Oleh : Efe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya...adek saya perempuan mau bercerai, sudah pisah ranjang selama 9 bulan & tidak dinafkahi oleh suami...tetapi semua dokumen ( surat nikah, Kk & akte anak ) ditahan suaminya dan alamat KUAnya tidak tau...bagaimana solusinya agar adek saya bisa bercerai dan menikah lagi dengan sah secara hukum negara dan agama...karena orang tua dan keluarga sudah tidak setuju untuk adek saya kemabali lagi sama suaminya...terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Efe********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Efendi Frana, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak sebagaimana terdapat didalam Pasal 39 Undang Undang No 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa : Pasal 39 1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelahPengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak. 2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antarasuami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalamperaturan perundangan tersendiri Adapun alasan-alasan perceraian, diterangkan didalam Pasal 19 PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga. Didalam Prosedur Cerai, mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur sebagai berikut: 1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. 2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: 1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. 3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di atas, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai istri hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri Anda dan yang penting terdapat cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai ketiadaan buku nikah bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai (karena alasan cerai adalah sebagaimana dijelaskan di atas), tetapi buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah: 1. Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah; 2. Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; 3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; 4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN); 5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas; 6. Membayar panjar biaya perkara; 7. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 8. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 9. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 10. Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 11. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 12. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan); 13. Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 14. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll); 15. Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami) 16. Membayar biaya panjar perkara. Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jadi berdasarkan syarat di atas, jika memang Anda tidak memegang buku nikah (ada pada istri Anda) maka untuk mengajukan gugatan cerai Anda dapat memakai duplikat akta nikah/buku nikah. Jika akta nikah hilang maka Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, demikan yang diatur oleh Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan 4. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!