Permohonan Take Over Pinjaman dengan Jaminan SHM di Surabaya Akibat Dampak COVID-19
10/12/20Oleh : bis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya butuh bantuan utk take over pinjsman dengan jaminan shm.area surabaya semuwa karna dampak covid
Terima kasih atas pertanyaan saudara bis*********************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. bisa bantu take over pinjaman dengan jaminan shm area surabaya, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease) termasuk di bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaanBegitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK 11/2020). Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit.
Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 antara lain:
POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS;
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan i untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp.10 miliar; dan
Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
penurunan suku bunga;
perpanjangan jangka waktu;
pengurangan tunggakan pokok;
pengurangan tunggakan bunga;
penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Pasca diterbitkannya POJK 11/2020, para debitur merasa sedikit aman karena adanya “relaksasi kredit”. Sebagaimana dipahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit/utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM yang dihadapkan dengan persoalan tunggakan kredit (kredit bermasalah).
Ada dua metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, Pertama, penyelamatan kredit bermasalah yaitu melalui perundingan kembali antara bank/finance (kreditur) dengan nasabah debitur. Kedua, penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum, seperti panitia piutang negara PUPN dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Lembaga Peradilan dan arbitrase.
Penyelamatan kredit dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu rescheduling (penjadwalan kembali) dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran. Berikutnya reconditioning (persyaratan kembali) yaitu melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Terakhir adalah restrukturisasi (penataan kembali) dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit berupa pemberian tambahan kredit atau bisa juga dengan melakukan konversi. Sedangkan dalam POJK 11/2020 menyelamatkan kredit dimasa Pandemi menggunakan mekanisme restrukturisasi.
Kebijakan restrukturisasi masih menimbulkan permasalahan bagi para debitur bank/lembaga pembiayaan. Berdasarkan penelusuran dibeberapa media online nasional, banyak nasabah mengeluhkan bahwa bank atau lembaga pembiayaan masih tetap memberlakukan wajib membayar cicilan bulanan. Yang mereka ketahui adanya keringanan dalam bentuk “penundaan cicilan” sekaligus “penurunan bunga” sebagaimana yang disampaikan Presiden.
Terdapat dua ketidaksesuaian antara pernyataan Presiden dengan POJK 11/2020 dalam menyikapi “relaksasi kredit”. Pertama, POJK 11/2020 hanya menyatakan para debitur/nasabah mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 opsi yaitu; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Sehingga tidak ditemukan adanya opsi “penundaan cicilan” dan “pengurangan bunga”.
Kedua, Bab I Pasal 1 POJK 11/2020 hanya menyebutkan lembaga perbankan, tidak termasuk Perusahaan/Lembaga Pembiayaan non Bank seperti Multifinance (Leasing). Bank yang dimaksud yakni Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sedangkan Presiden fokus untuk membantu pelaku usaha sektor informal seperti tukang ojek, atau sopir taksi yang memiliki cicilan kredit kendaraan. Dapat dikatakan bahwa POJK 11/2020 belum mengakomodir apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni menunda cicilan dan menurunkan bunga selama 1 tahun, karena faktanya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ditengah mewabahnya Covid-19, kondisi mereka semakin hari semakin memperihatinkan. Kondisi ini berdampak pada perekonomian nasional yang semakin memburuk di dalam situasi ketidakpastian.
Kesimpulan : Covid-19 merupakan sebuah bencana non alam yang karenanya dapat dikategorikan sebagai overmacht relative. Sebagai bentuk overmacht relatif, maka akibat hukum adanya penyebaran covid-19 sebagai overmacht relatif terhadap perjanjian kredit adalah bahwa debitur tetap harus memenuhi kewajiban/prestasinya kepada debitur setelah covid-19 berakhir. Dalam pelaksanaannya berdasarkan POJK 11/2020 maka debitur diberikan keringanan kredit melalui restruktrisasi sesuai dengan bentuk restrukturisasi yang dikeluarkan oleh bank berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga dan bentuk lainnya sesuai verifikasi dan analisis pihak bank terhadap debitur terdampak covid-19.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!