Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata bagi Istri, Anak Kandung, dan Anak Angkat dalam Kematian Kepala Keluarga

10/12/20

Oleh : Azi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum niken , Bantu aku dong Bagaimana ketentuan pembagian warisan menurut hukum perdata kalau dalam satu keluarga ada anak Kandung 3 dua Putra ( usia 16 tahun dan 8 tahun ) 1 Putri ( usia 2 Bulan ), satu anak angkat ( usia 29 Tahun) dan Istri bila terjadi peristiwa kematian kepala Keluarga? analisislah dgn pendekatan Hukum Perdata saja!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Azi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Azizan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pembagian waris berdasarkan hukum perdata. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: 1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. 2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: 1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). 2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). 3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Pasal 832 ayat (1) KUHPer menyebutkan bahwa : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Dalam hukum perdata waris dibagi dalam beberapa golongan. Golongan ahli waris dapat dibedakan atas 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu: 1. Golongan I : Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannnya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda. 2. Golongan II : Golongan ini terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6. 3. Golongan III : Goloongan ini terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas. 4. Golongan IV : Golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6. Pembagian harta warisan berbeda sesuai dengan golongan diatas diantaranya meliputi: 1. Dalam golongan I ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Masing-masing mendapat ¼ bagian. 2. Golongan II ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara dan atau keturunan saudara pewaris, yakni ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian 3. Golongan III ini adalah, apabila pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah, yakni kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya, dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu. 4. Golongan IV ini adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian. Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Terkait kasus waris yang saudara sampaikan maka berdasarkan hukum perdata yang berhak menerima waris jika pewaris selaku kepala keluarga meninggal adalah istri dan ketiga anaknya (anak kandung) dengan masing-masing memperoleh ¼ bagian, dalam hal ini bagian anak laki-laki dan perempuan sama. Sedangkan terkait anak angkat pewaris dapat kami sampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “ahli waris ialah: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu” Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa ahli waris merupakan mereka yang memiliki hubungan darah/sedarah dengan pewaris. Inilah dasar hukum yang menegaskan bahwa anak angkat tidak bisa dikatakan sebagai ahli waris. Anak angkat (anak adopsi) bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah. Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memberikan pemenuhan hak anak angkat mengenai harta waris yaitu dengan memberikan hibah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 957 KUHPerdata yang menyatakan ; “hibah wasiat ialah Suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya” Pemberian hibah wasiat sebagai pemenuhan hak anak angkat terhadap harta waris harus dilakukan secara adil. Maksudnya, bila pemberian hibah tersebut memiliki nilai yang terlalu besar sehingga mengurangi hak dari ahli waris sah, maka nominalnya harus dikurangi. Di sisi lain, apabila orang tua angkat yang merupakan penghibah telah mewasiatkan ketentuan lain, maka pemberian harta berjumlah besar dapat dilakukan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 972 KUHPerdata: “Apabila warisan tidak seluruhnya atau untuk sebagian diterimanya, atau apabila warisan diterimanya dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, dan yang ini tidak mencukupi guna memenuhi akan segala wasiat, maka hibah-hibah itu dalam keseimbangan dengan besarnya, harus dikurangi, kecuali yang mewariskan tentang hal ini, telah menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam surat wasiatnya” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!