Penilaian Unsur Tindak Pidana Penipuan pada Skema Investasi Berkedok Sedekah yang Dinyatakan Ilegal oleh OJK
10/12/20
Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf sebelumnya Saya mau tanya Apakah ini termasuk penipuan Atau tidak sebelumnya Saya Mendengar bahwa ada Investasi yang sistemnya Adalah Sedekah Jadi Nantinya akan Bertahap Hingga Mendapatkan Sedekah Dengan Finish mencapai 70 juta setalah 2 minggu launching saya baca2 berita bahwa aplikasi ini ternyata investasi Bodong dan ilegal kata OJK namun belum Dikatakan pasti apakah itu benar2 Penipuan atau tidak jelang Waktu 5 Bulan masih belum ada Kepastian dari mereka2 para Owner Investasi tersebut Tetapi mereka semua sudah janji dengan Estimasi Waktu 3 Bulan akan Ada Kenaikan Tingkatan bertahap sesuai dengan Antrianya namun ini sudah tidak sesuai dengan janji yang mereka sepakati Apakah termasuk Tindak pidana Penipuan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Investasi bodong merupakan investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor
untuk menanamkan modal pada bisnis atau kegiatan tertentu yang sebenarnya tidak
pernah ada. Nantinya uang dari investor akan dibawa kabur oleh oknum tersebut.
Umumnya investasi bodong memberikan iming-iming bahkan paksaan agar calon
investor mau menanamkan modal. Investasi bodong memanfaatkan minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap investasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
Ciri utama yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal ialah :
1. Menawarkan Keuntungan Terlampau Tinggi
Ciri-ciri investasi bodong yang pertama adalah menawarkan keuntungan atau return yang
terlalu tinggi. Memang tujuan dari investasi adalah mencari keuntungan sebanyak-
banyaknya, namun keuntungan tersebut harus logis. Umumnya, keuntungan dari investasi
jangka panjang adalah sekitar 15 hingga 20%. Jika keuntungan yang ditawarkan dari
investasi lebih dari itu, maka kamu patut curiga. Terlebih jika jangka waktunya sangat
singkat.
Untuk membedakan ciri-ciri investasi yang baik dengan investasi bodong, klien perlu
membandingkan return atau keuntungan yang ditawarkan dengan suku bunga bank atau
deposito. Jika keuntungan investasi jauh melebihi bunga serta deposito, maka bisa jadi
penawaran tersebut merupakan investasi bodong. Ingat, investasi yang wajar tidak
menawarkan keuntungan yang terlampau tinggi.
2. Keuntungan Dalam Waktu Singkat
Ciri-ciri investasi bodong berikutnya adalah adanya iming-iming keuntungan dalam
waktu singkat. Prinsip dasar investasi adalah semakin pendek jangka waktu investasi dan
semakin kecil risiko, maka kemungkinan return atau keuntungan yang didapat akan
semakin rendah. Sebaliknya, semakin panjang jangka waktu investasi dan semakin besar
risiko, maka kemungkinan untuk untung semakin besar.
Nah, pada investasi bodong, klien akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu
sesingkat-singkatnya dengan risiko yang minim. Waspadai jika mendapatkan penawaran
investasi dengan iming-iming keuntungan instan tersebut.
3. Perizinan Bermasalah
Perizinan merupakan syarat mutlak dari investasi legal. Perizinan yang dimaksud didapat
dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Pada investasi bodong, tidak terdapat izin resmi
dari OJK. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, kamu perlu mengecek terlebih dahulu
apakah investasi tersebut sudah mendapatkan izin dari OJK atau belum.
4. Cara Penjualan Tidak Resmi
Berikutnya, investasi bodong juga memiliki ciri-ciri berupa penjualan yang tidak resmi.
Investasi legal akan melakukan penjualan baik berupa saham, reksadana, emas, dan lain
sebagainya secara resmi. Baik melalui website resmi atau cara penjualan resmi lainnya.
5. Diminta Mencari Nasabah Baru
Diminta mencari nasabah baru juga merupakan ciri-ciri investasi bodong berikutnya.
Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru. Jadi kamu
akan dijebak dan didesak untuk merekrut anggota atau nasabah baru. Jika perekrutan
nasabah baru sifatnya wajib dan memaksa, maka bisa dipastikan investasi yang
ditawarkan tersebut sifatnya bodong.
6. Perusahaan dan Produk Tidak Jelas
Berinvestasilah pada perusahaan atau produk yang jelas, karena ciri-ciri investasi bodong
berikutnya adalah adanya ketidakjelasan produk dan perusahaan. Produk yang ditawarkan
serta perusahaan investasi tidak bisa ditemukan infonya secara valid dan jelas melalui
website resmi. Bahkan ketika meminta penjelasan produk dan pengelolaan dana secara
detail, mereka akan memberikan jawaban yang tidak jelas dan berputar-putar. Intinya,
klien akan didesak untuk segera menyerahkan dana dan setelah itu tidak ada kabarnya.
7. Pengelolaan Sumber Dana Tidak Transparan
Investasi yang sehat dikelola oleh manajer investasi yang terpercaya dengan pengelolaan
sumber dana yang jelas dan transparan. Sebaliknya, investasi bodong memiliki
pengelolaan dana yang tidak jelas dan saat dipertanyakan, mereka tidak memiliki
jawaban. Kamu wajib curiga jika investasi yang ditawarkan tidak jelas cara pengelolaan
dananya, karena ini adalah ciri-ciri investasi bodong.
8. Keuntungan Macet
Ciri-ciri investasi bodong yang lain adalah keuntungan yang macet. Ada investasi bodong
yang memberikan return di awal sesuai dengan penawaran (bahkan lebih tinggi) dengan
harapan calon investor akan menambahkan dana yang lebih besar. Namun setelah dana
kembali disetor, keuntungan yang seharusnya dibagi mendadak macet.
Jadi untuk menghindari terlibat dalam investasi ilegal ada beberapa cara yang harus
diperhatikan oleh masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Satgas Waspada
Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, ada 3 cara yang harus diperhatikan masyarakat
sebelum melakukan investasi:
1. Cara pertama memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki
perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Cara kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
1. Cara ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan mencari tahu kebenarannya ataupun bertanya
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengenai pinjol ataupun tawaran investasi yang
beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id
Sedangkan apakah investasi bodong termasuk ke dalam Penipuan?
Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur
dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
‘’Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.’’
Apabila tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan
kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi,
merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak
Pidana oleh Korporasi.
Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal
25 ayat (1) PERMA 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana
pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana
tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi
Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta
ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi:
‘’Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi
dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-
undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.’’ Jika jumlah korban yang
menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang
yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.
Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi
atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti
biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur
dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang
berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan
kelompok (class action).
Gugatan Perwakilan
Pengertian dari gugatan perwakilan kelompok menurut Pasal 1 huruf a Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
(“PERMA 1/2002”) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang
atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka
sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok
dimaksud.
Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan apabila:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien
apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu
gugatan;
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan
yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dengan anggota kelompoknya;
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan
anggota kelompok yang diwakilinya;
d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian
pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Selain memenuhi ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan
perwakilan kelompok juga harus memuat:
a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama
anggota kelompok satu per satu;
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
kewajiban melakukan pemberitahuan;
d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang
teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok
atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci
memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian
kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim
atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok;
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!