Keberatan atas Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah di Tanah Milik Negara Tanpa Musyawarah dan Menimbulkan Gangguan Bau
10/12/20Oleh : Uus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Depan rumah saya ada tanah milik negara terus dibangun tempat pembuangan sampah warga dan sangat mengganggu bau sampah sampai saat ini, pada saat pembangunan tidak ada musyawarah terlebih dahulu. mohon dibantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Uus sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Uus untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Uus hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Uus, sebelumnya akan saya jelaskan tentang kedudukan tanah negara, dimana terdapat 2 (dua) kategori tanah Negara dilihat dari asal usulnya, yaitu :
(1). Tanah Negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pemah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah Negara bebas;
(2). Tanah Negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya karena sesuatu hal atau adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah Negara. Tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, dalam Pasal Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 dinyatakan : Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Saudara tidak menjelaskan bahwa tanah negara yang ada di lingkungan Saudara tersebut ada dibawah penguasaan Kementerian atau Badan Usaha Milik Pemerintah yang mana. Namun demikian, pada prinsipnya tidak boleh tanah tersebut digunakan oleh siapa pun tanpa adanya izin dari pemegang hak tanah negara tersebut.
Berkaitan dengan masalah pengelolaan sampah pada dasarnya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Khususnya terkait Bab IX tentang Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan :
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Terkait pertanyaan Saudara, saya sarankan agar Saudara menghubungi pihak RT/RW setempat, terkait dampak pembuangan sampah di lokasi tanah negara tersebut sehingga menimbulkan polusi bau kepada keluarga Saudara, mohon agar dapat dipertimbangkan kembali, mengingat lokasinya dekat dengan rumah Saudara.
Apakah pembuangan sampah tersebut hanya merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan hanya untuk menampung sampah-sampah anorganik saja, sedangkan sampah organiknya tidak dibuang ke TPS tersebut, ini juga perlu menjadi perhatian. Dimana, sampah anorganik yang ada di TPS tersebut harus segera diangkut oleh truk-truk pengangkut sampah dari Dinas Kebersihan.
Kepada pihak RT/RW kiranya dapat Saudara sampaikan langkah-langkah penanggulangan sampah di lingkungan Saudara antara lain dengan memaksimalkan upaya pemilahan sampah organik dan anorganik. Optimalkan program tersebut dengan menggandeng pihak Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Saudara.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!