Penagihan Kredit Macet Home Credit oleh Debt Collector Pihak Ketiga dan Upaya Penyelesaian Secara Hukum
10/12/20
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ada pinjaman multiguna di home credit. Pinjaman 30jt perbulan Rp. 1585200 dan sudah berjalan 15x pembayaran. Saat ini sudah gagal bayar di home credit awalnya dapat keringanan dari bulan 4 sampai bulan 9 tahun 2020. Bulan 10 tahun 2020mulai bayar lagi tapi hingga saat ini saya sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan. Sudah saya meminta keringanan nominal pembayaran via email kepada home credit, tp pihak home credit tidak ada jalan keluarnya. Hingga saat ini saya di datangi DC dari pihak ke 3 diluar home credit. Home credit pernah SMS kalau mau ditempuh ke jalur hukum, saya tunggu surat dari pengadilan dan berharap bisa membayar semampu saya, tp tidak ada, yang ada malah DC yg serem pihak ke 3 diluar home credit.
Bagaimana saya harus bertindak sesuai hukum, karna jujur saya sudah tidak ada kesanggupan jika harus membayar cicilan awal atau pelunasan yg sanggat benar.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Ketentuan terkait pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), khususnya Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Menurut R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.
Apabila layanan pinjam meminjam uang dilakukan dengan berbasis teknologi informasi, maka ketentuan terkait hal tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PJOK 77/2016).
Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang sering disebut sebagai penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:
Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
peringatan tertulis;
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha; dan
pencabutan izin.
Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
Informasi yang Saudara berikan terkait pinjam meminjam tersebut, tidak secara jelas disampaikan apakah dilakukan melalui online atau langsung. Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, dimana pihak home credit sebagai pihak yang memberikan pinjaman dalam menagih melakukan penagihan ke tempat Saudara dengan bekerjasama dengan pihak lain, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Patut diperhatikan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut, maka apa yang telah disepakati antara Saudara sebagai peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman merupakan hukum yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak, misalnya si peminjam melalaikan kewajibannya maka pihak lainnya dapat menuntut penyelesaian kewajiban tersebut. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi ini disebut dengan ingkar janji atau wanprestasi.
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut Subekti, bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut keterangan yang Saudara berikan dimana Saudara tidak melakukan pembayaran cicilan sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sehingga pihak yang memberikan pinjaman berhak untuk tetap menagih.
Dalam hal proses penagihan yang dilakukan keterhadap Saudara dengan menggandeng pihak ketiga, tentunya hal ini juga menjadi salah satu upaya pihak pemberi pinjaman tersebut untuk menagih pembayaran. Upaya yang diberikan oleh pihak home credit berupa keringanan pembayaran sebenarnya sudah merupakan jalan keluar yang baik. Kesempatan yang diberikan berupa keringanan cicilan tentunya harus dihargai sebagai upaya pihak home credit di dalam memperoleh haknya. Biasanya apabila upaya musyawarah telah dilakukan namun belum ada penyelesaian, maka dianggap pihak yang memiliki prestasi yang tertunda tersebut masih wanprestasi dan tetap dapat ditagih. Sementara apabila cara penagihan oleh pihak ketiga melanggar ketertiban atau keamanan maka dapat dilaporkan.
Sebaiknya lakukan komunikasi yang baik kembali dengan pihak yang memberikan pinjaman dan sampaikan alasan penundaan pembayaran Saudara dengan memberikan informasi kesanggupan membayar yang baru dan jangka waktu yang dapat Saudara lakukan. Apabila cara ini belum berhasil, tentunya harus menjadi catatan bahwa risiko dari perjanjian yang Saudara sepakati adalah timbulnya hak dan kewajiban. Kewajiban ini tetap harus dipenuhi agar terhindar dari jeratan hukum. Salah satu akibat hukum yang diberikan kepada debitur karena melakukan wanprestasi adalah kewajiban membayar ganti rugi.
Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Ganti rugi itu harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan adanya wanprestasi itu hanya boleh diperhitungkan berdasar sejumlah uang.
Dengan demikian, untuk menghindari adanya akibat dari wanprestasi, maka sebaiknya segera lakukan kewajiban Saudara untuk membayar dengan itikad baik dan kesanggupan membayar dengan melakukan komunikasi yang baik dengan pihak pemberi pinjaman.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!