Dampak Perjanjian Pisah Harta terhadap Status dan Pembagian Warisan Setelah Istri Meninggal Dunia
10/12/20Oleh : Ria***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf Bapak/Ibu, saya mau bertanya. Apabila orang tua saya memiliki perjanjian pisah harta sejak menikah dan skg salah satunya meninggal(dalam hal ini ibu saya sbg pewaris harta orang tuanya) apakah otomatis harta tersebut akan pindah tangan ke suaminya/bapak saya. Dan kelanjutan hak waris gimana. Krn ditakutkan, sepeninggal ibu, bapak akan menikah lagi. Maaf dan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pengaturan mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 s/d Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Bahwa berdasarkan keterangan klien, orang tua klien membuat perjanjian pisah harta, maka menurut ketentuan pasal 29 UU Perkawinan diatur bahwa:
Pasal 29:
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 29 UU Perkawinan).
Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, maka harta bawaan dari ibu klien itu termasuk harta benda yang diperoleh ibu klien sebagai hadiah atau warisan, dan karena ibu klien telah meninggal dunia, maka harta bawaan itu terbuka menjadi harta warisan. Jadi Harta warisan ibu klien terdiri dari harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh Ibu klien, oleh karena itu sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut Ayah klien, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Menurut Hukum Waris Perdata
Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Bahwa dengan demikian, jika Ibu klien meninggal, maka anak, serta suami yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan ibu klien. Pun demikian sebaliknya, jika suami meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
Menurut Hukum Waris Islam
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
4. Bahwa berdasarkan pasal 171 huruf (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, diatur bahwa:
“ d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hukum waris Perdata maupun hukum waris Islam, bahwa anak (klien) dan suami (ayah klien) berhak mewaris harta waris dari pewaris yaitu ibu klien yang sudah meninggal dunia.
Bahwa harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Bahwa jika ayah klien akan menikah lagi, maka calon istri ayah klien tersebut tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan dari harta waris ibu klien, dan dengan meninggalnya ibu klien, harta ibu klien tidak otomatis berpindah tangan kepada ayah klien.
Oleh karena itu disarankan kepada klien, untuk segera mengurus penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris ke pengadilan agama jika beragama Islam, atau ke pengadilan negeri jika beragama non muslim, atau ke notaris untuk beragama Islam/non muslim.
Demikian semoga bermanfaat Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!