Tuntutan Ganti Rugi Pemilik Mobil Leasing terhadap Debitur yang Tidak Menyetorkan Angsuran hingga Kendaraan Ditarik Leasing

10/12/20

Oleh : isk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa pemilik unit mobil leasing menuntut debitur bertanggung jawab karena uangng setoran dari pemilik unit tersebut selalu dikirim ke rekening debitur namun ternyata tidak dibayarkan kesetoran mobil tersebut ke pihak pembiayaan selama 10 bulan dan akibatnya mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing. dalam kasuss ini pihak pemegang unit meminta ganti rugi sekitar 120 juta. mobil sudah dipakai selama 34 bulan. sementara kalau harga pasaran mobil Agya 2017 hanya berkisar 124 juta. Mohon jawabannya. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara isk******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr ISKANDARIA dari KALIMANTAN TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perjanjian sebagai sarana untuk mengatur pertukaran hak dan kewajiban diharapkan dapat berlangsung dengan baik, fair dan proposional sesuai dengan kesepakatan para pihak terutama pada perjanjian yang bersifat komersial, baik berdasarkan rumusan pengertian perjanian yang telah di dikemukakan dapat disimpulkan bahwa perjanjian itu terdiri dari; • ada pihak-pihak, • ada prestasi yang akan dilaksanakan, • ada bentuk tertentu lisan atau tulisan • syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian, • ada tujuan yang hendak dicapai. Perjanjian yang melahirkan perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. pasal 1313 BW. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa perjanjian pada hakikatnya adalah mengikat, bahkan sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUPerdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya. Dengan adanya perjanjian, kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi dari debitur, sedangkan bagi debitur berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya. Walaupun perjanjian dibuat dengan harapan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi, yakni ‘pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali’. Secara umum wanprestasi adalah suatu pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Keadaan dimana seseorang debitur [berutang] tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaiamana telah ditetapkan dalam perjanjian. Pada pasal 1313 KUHPerdata menyatakan ’perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih’. Pada umunya seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi karena; • sama-sekali tidak memenuhi prestasi; • terlambat memenuhi prestasi; dan • melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. unsur-unsur wanprestasi antara lain; • adanya perjanjian yang sah [pasal 1320]; • adanya kesalahan [kareana kelalaian dan kesengajaan]; • adanya kerugian; • adanya sanksi; • dapat berupa ganti rugi; • berakibat pembatalan perjanjian; • peralihan resiko; dan membayar biaya perkara apabila masalahnya dibawa ke pengadilan. Wanprestasi adalah suatu istilah yang merujuk pada ketidaklaksanaan prestasi oleh debitur. Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain [lawan dari pihak yang wanprestasi] dirugikan. Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapt berupa; • Pembatalan perjanjian; • Pembatalan perjanjian yang disertai dengan tuntutan ganti rugi; • Pemenuhan perjanjian dan pemenuhan perjanjian yang disertai tuntutan ganti rugi. Namun demikian, debitur tidak dapat secara serta merta dituduh melakukan wanprestasi harus ada pembuktian untuk hal tersebut, pihak yang dituduh melakukan wanprestasi juga harus diberi kesempatan untuk dapat mengajukan tangkisan-exceptie atau pembelaan diri antara lain berupa; 1. tidak dipenuhinya perjanjian [wanprestasi] terjadi karena keadaan terpaksa [overmacht]; 2. tidak dipenuhinya perjanjian [wanprestasi] terjadi karena pihak lain juga wanprestasi; 3. tidak dipenuhinya perjanjian [wanprestasi] terjadi karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Dengan adanya wanprestasi membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi haruslah menanggung akibat berupa ganti rugi yaitu; 1. biaya; yaitu segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak; 2. rugi; yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepu yaan debitur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; 3. bunga; yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh salah satu pihak/kerditur . Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Suatu perjanjian yang memenuhi keabsahan memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak dan akibat hukum dari adanaya perikatan itu adalah; a. para pihak terikat pada isi perjanjian dan juga berdasarkan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang- pasal 1338, 1339 dan 1340 KUHPerdata; b. perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik diatur pada pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata; c. kreditur dapat memintakan pembatalan perbuatan debitur yang merugikan kreditur- actio pauliana daitur pada pasal 1341 KUHPerdata. Ingkar Janji (Wanprestasi) Apakah wujud dari tidak memenuhi perikatan itu. Wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada 3 (tiga) macam, yaitu: a. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan b. Debitur terlambat memenuhi perikatan c. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan. Apabila debitur tidak memenuhi perikatannya (wanprestasi) ataupun pada perikatan-perikatan di mana pernyataan lalai tidak disampaikan kepada debitur, tetapi tidak diindahkannya, maka debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan. Hak-hak kreditur adalah sebagai berikut: a. Hak menuntut pemenuhan perikatan (nakomen); b. Hak menuntut pemutusan perikatan atau apabila perikatan itu bersifat timbal balik, menuntut pembatalan perikatan (ontbinding); c. Hak menuntut ganti rugi (schade vergoeding); d. Hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi; e. Hak menuntu tpemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi. Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan karena perbuatan wanprestasi pihak lain harus melakukan teguran / somasi terlebih dahulu. Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Pasal 1238 KUH Perdata, bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi adalah “suatu keadaan yang apabila debitur tidak memenuhi perikatannya ataupun pada perikatan-perikatan dimana pernyataan lalai tidak disampaikan kepada debitur tetapi tidak diindahkannya yang berdasrkan pada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat” Jangan lupa pula anda harus mengumpulkan semua alat bukti sebagai data dukung anda jika akan melakukan gugatan secara perdata karena wanprestasi tersebut. Gugatan Adalah suatu sengketa di mana ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta untuk itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan (Hakim). Alat bukti dan macam-macamnya sudah ditentukan secara limitative dalam Undang-undang yaitu Pasal 164 HIR/284 RBg/1866 BW, yaitu : 1. Alat bukti tertulis; 2. Alat bukti saksi; 3. Alat bukti persangkaan; 4. Alat bukti pengakuan; dan 5. Alat bukti sumpah. Alat bukti adalah segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian. Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara. Terlepas siapa pun yang salah kelak, jika ingin diselesaikan secara baik-baik atau secara damai / kekeluargaan, maka hal ini bisa mempercepat penyelesaian antara kedua pihak secara damai diluar jalur hukum yang ada. Namun anda pun memang memiliki hak untuk mengajukan tuntutan/gugatan. Hak menunutut disini harus melalui gugatan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili. Untuk masalah pengajuan gugatan ke pengadilan sebaiknya anda menggunakan jasa pengacara jika anda kurang memahami prosedur / berproses di pengadilan agar dalam mengajukan gugatan tidak menghadapi hambatan dan dapat mempermudah proses persidangan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; HIR / HUKUM ACARA PERDATA KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!