Penerapan Ne Bis In Idem terhadap Penuntutan Pemerkosaan yang Baru Terungkap setelah Putusan atas Pembunuhan dan Pencurian

10/12/20

Oleh : Zul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ilustrasi: A berniat mencuri di rumah B seorang janda kaya raya yang hidupnya sendirian. Ketika sampai di dalam rumah di dapati bahwa B sedanag tertidur pulas di kamar A kemudian memperkosa B. setelah memperkosa agar tidak ketahuan A akhirnya menghabisi nyawa B, kemudian mengambil harta (uang, perhiasan, barang berharga) yang nilainya ratusan juta rupiah. A kemudian tertangkap dan diproses Di pengadilan penuntut umum mendakwa A melakukan pembunuhan dan pencurian A dijatuhi pidana 15 tahun penjara Beberapa tahun kemudian ketika A mendekam di penjara, terungkap bahwa sebelum membunuh dan mencuri, A sempat memperkosa B. pertanyaan apakah A dapat diadili kembali atas kasus pemerkosaan tersebut? Apakah penuntutan kembali kepada A termasuk kategori ne bis m idem? Jelaskan dengan diberikan alasan-alasan secara yuridis!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Zulva, di Jawa Tengah. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pencurian dengan Pemberatan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur dan mengancam bentuk-bentuk kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan manusia sebagai pelaku kriminal dengan hukuman yang setimpal. Sehingga siapa saja yang melanggar ketentuan pidana akan dihukum oleh negara. Karena hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan umum berfungsi sebagai benteng terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum (law enforcement). Hukum pidana merupakan hukum publik yang bertujuan mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan masyarakat. Menurut konsep pemidanaan, dalam menjatuhkan hukum (punish) kepada pelaku selain hukuman ada syarat lain yaitu adanya kesalahan (schutz). Kesalahan dapat berbentuk kealpaan (alpa) dan kesengajaan (opzet). Dalam konteks pidana, terjadinya suatu delik tidak terlepas dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Serbagaimana ilustrasi Anda: si A berniat mencuri di rumah B seorang janda kaya raya yang hidupnya sendirian. Ketika sampai didalam rumah didapati bahwa B sedang tertidur pulas di kamar kemudian memperkosa B. Setelah memperkosa agar tidak ketahuan A akhirnya menghabisi nyawa B kemudian mengambil harta (uang, perhiasan, barang berharga) yang nilainya ratusan juta rupiah. Jelas si disitu si A melakukan suatu delik yang disengaja dan direncanakan maka secara pidana harus dipertanggung jawabkan. Delik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang pidana. Sehingga dari ilustrasi tersebut jelas bahwa perbuatan si A tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang mencakup gabungan pidana, perbarengan, akumulasi, dan pemberatan. Mengenai hukuman yang dijatuhkan tergantung penerapannya oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim). Melawan Hukum Menurut doktrin unsur “melawan hukum” maka dapat dilihat dari sudut padang unsur formil dan unsur materil. Melawan hukum secara formil (menurut pendapat Simon) ialah suatu perbuatan yang mengandung unsur atau beberapa unsur yang dalam undang-undang nyata-nyata ditulis atau ditegaskan sebagai hal yang melawan hukum. Terkait kasus hukum, dimana si A sebelum mencuri di rumah si B didahului dengan pemerkosaan dan pembunuhan. Namun, perbuatan si A kemudian tertangkap dan di proses di Pengadilan penuntut umum mendakwa A melakukan pembunuhan dan pencurian. A dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Tentu aparatur hukum baik (penyidik, penuntut umum maupun hakim) dalam perkara pidana dalam menjatuhkan hukum didahului upaya yang dilandasi kehati-hatian dan profesional, sehingga dapat mencapai, atau setidak-tidaknya, mendekati kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Hal ini penting, karena penegakkan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan kemerdekaan badan dan hak asasi seseorang. Sebagaimana ilustrasi dimana si A dikenakan hukum pembunnuhan dengan pemberatan Pembunuhan dengan pemberatan diatur pada Pasal 339 KUHP yang merumuskan: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pasal 340 KHUP yang merumuskan: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pidana Perkosaan: Pasal 285 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Sebagaimana ilustrasi yang Anda sampaikan, yaitu dimana si A disamping melakukan perkosaan, pembunuhan dan pencurian terhadap si B yang nota bene seorang janda yang tinggal sendirian. Maka pencurian yang didahului dengan serangkaian kekerasan berupa perkosaan, pembunuhan sudah tentu masuk delik kejahatan dengan pemberatan. Selain perkosaan, pembunuhan maka pencurian sebagai bagian kejahatan yang dilakukan si, maka mengacu Pasal 363 KUHPidana perihal Pencurian dengan pemberatan yang berbunyi: 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Secara pidana, perbuatan si A tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi: 1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. 2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel). Gabungan Tindak Pidana Melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan si A tersebut sedemikian berat yaitu si A melakukan beberapa kejahatan (perkosaan, pembunuhan, pencurian). Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan si A tersebut merupakan beberapa gabungan tindak pidana. Gabungan tindak pidana diatur pada Pasal 65 KUHP. Mungkin secara praktik, tidak mudah untuk membedakan kualifikasi perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). Hal ini juga kerap kali menimbulkan perdebatan di antara pakar hukum pidana. Namun akumulasi, perbarengan, dan pemberatan yang dikenakan pidana adalah salah satu yang maksimal. Terkait hal itu mengacu Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang mengatur, Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnyadalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. Terhadap penggabungan pidana dapat dikaitkan pasal 65 KUHP. Pasal 65 KUHP adalah mengenai pengakumulasian/penggabungan tindak pidana yang dikenal dengan nama concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang. Concursus bisa dianggap sebagai kebalikan dari penyertaan tindak pidana, yaitu keadaan ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang. Pasal 65 KUHP berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. (2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Menjawab Pertanyaan Anda: Pertanyaan apakah A dapat di adili kembali atas kasus perkosaan tersebut? Apakah penuntutan kembali kepada A termasuk katagori ne bis m idem? Jelaskan dengan diberikan alasan-alasan secara yuridis? Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) T (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrack). Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat [2] KUHP). Mengenai kasus dimana si A kemudian tertangkap dan di proses di Pengadilan penuntut umum mendakwa A melakukan pembunuhan dan pencurian. A dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Namun diketahui bahwa si sebelumnya melakukan pemerkosaan. Dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) maka perbuatan si A dilakukan secara bersamaan. Terkait hal itu, ada apa yang dinamakan sebagai suatu perbuatan pidana tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71 “ (“KUHP”), yakni: “Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama”. Untuk menafsirkan dan menerapkan ketentuan ne bis in idem dikaitkan dengan penuntutan kembali pada kasus si A tersebut dengan menggunakan Pasal 71 KUHP, tentu hal itu adalah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!