Hukum Perusakan Bangunan Jalan Milik Orang Lain dan Pembuangan Puing ke Halaman Rumah Pemilik

10/12/20

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya merusak bangunan jalan orang dan membuang puing2 dari pengrusakan dihalaman rumah orang itu ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Mencermati pertanyaan Saudara, kami kurang keterangan yang lengkap sehingga kami mengasumsikan bahwa pertanyaan Saudara tentang membuang sampah puing bangunan dari pengerusakan jalan, yang jawaban kami sebagai berikut, bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang mebuang dan menumpuk sampah di jalan. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah setempat, oleh karena itu pelaku yang melakukan penumpukan sampah, dapat dilaporkan kepada yang berwenang, jika sampah tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah maka rumah dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ( “UU Pengelolaan Sampah”) , mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Atas perbuatan menumpuk sampah dipinggir jalan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pelanggaran kewajiban membuang sampah pada tempatnya yang biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu kami menyarankan agar Saudara memeriksa kembali peraturan daerah setempat, jika perlu Saudara bisa melaporkan perbuatan pencermaran lingkungan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti. Sebagai contoh kami mengacu pada Perda DKI yaitu mangacu pada Pasal 21 huruf b Peraturan Daerah DKI Jakarat Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, mengatur : setiap orang atau badan dilarang : 1. Mencoret-coret, menulis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; 2. Membuang dan menumpuk, sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; 3. Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan diatas dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,0 (dua puluhjuta rupiah). Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun demikian, kami lebih menyarankan agar masalah ini hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah; - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum; - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!