Hak Asuh Anak Hasil Hubungan di Luar Pernikahan Setelah Ibu Menikah dengan Pria Lain
10/12/20Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai hubungan dengan seorang wanita selama 5 tahun dan di tahun 2020 bulan Oktober gadis itu menikah dengan orang lain karena di jodohkan orang tuanya. . Pertanyaan saya,, gadis itu sebelum nikah udah hamil dan itu hamil anak saya,, apakah bisa sa'at anak itu udah lahir saya bisa memiliki hak asuh anak saya?? Walaupun saya bukan siapa" gadis itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaannya yang telah menanyakan permasalahan saudara ke BPHN ( Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Dari keterangan saudara bahwa mantan pacar saudara sudah menikah dengan pria lain dan mantan pacar saudara saat itu sedang hamil anak saudara, sementara saudara dengan mantar pacar saudara tidak menikah baik secara hukum agama maupun secara hukum negara.
Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 43 ayat 1 mengatakan “ Anak yang lahir diluar perkawinan secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak dengan ayahnya”
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi no. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutuskan bahwa pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 bila dibaca:
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungn darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga jika dapat dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah , termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Berdasarkan putusan MK diatas kami sarankan kepada saudara:
- Terlebih dahulu saudara harus bisa membuktikan bahwa saudara adalah ayah biologis dari anak tersebut.
- Dengan adanya pembuktian bahwa saudara adalah ayah biologis anak tersebut, saudara bisa bicara secara baik baik kepada mantan pacar saudara (ibu dari anak) apabila anak sudah lahir nanti, untuk membesarkan anak secara bersama sama atau saudara akan membesarkan sendiri dengn jaminan akan memenuhi kebutuhan dan hak hak anak, dalam hal ini mantan pacar saudara harus menyetujui keinginan saudara.
Karena saudara tidak menikah dengan mantan pacar saudara baik secara hukum agama maupun secara hukum negara dan apabila anak nanti lahir, maka status anak adalah luar kawin dan anak tersebut tidak dapat saudara ajukan pengakuan maupun pengesahan anak karena:
Pengakuan anak :
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang lahir yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Pengesahan anak:
Seorang anak yang lahir dari perkawuinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah telah sah menurut hukum negara.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!