Keabsahan Menikah Kembali sebelum Putusan dan Akta Cerai Terbit setelah Pisah Tempat Tinggal
09/12/20Oleh : Hum***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Q pindah provinsi dari SULAWESI SELTAN KE KALIMANTAN UTARA, q pindah krn q g bs tahan lagi hidup bersama istri krn istri suruh q plg kerumah org tua n dia blg kt tinggal di rumah org tuakt masing² dn kalau soal surat cerai nanti q urus.
Pertanyaan nya Apakah aku boleh menikah disaat istri minta cerai sm saku, tapi persidangan pun belum pernah dilaksanakan dan akta cerai blm ada
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hum**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam.
Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Suami melanggar taklik talak;
peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI)
Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yangberbunyi:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.
Sedangkan terkait keinginan anda untuk menikah lagi, maka perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan passal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian apabila Saudara beragama Islam, maka sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika saudara beeragama Non Islam perceraian yang diputus oleh Pengadilan Negerei telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akta perceraian.
Berdasarkan ketentuan ini maka jika belum adanya akta perceraian maka perceraian saudara belum sah, sehingga belum dapat menikah lagi dengan perempuan lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas,monogami dan tidak menganut asas poligami maupun poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang Istri dan seorang wanita/perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Namun demikian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratam (lihat pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan. Bagi yang beragama Islam sehingga jika seorang laki-laki telah menjatuhkan talak/cerai di depan sidang pengadilan Agama, maka talak/cerai sudah terjadi, namun saudara belum bisa langsung menikah lagi sebelum terbit akta cerai dari pengadilan. Hal ini karena ada pengaturan untuk pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait Persyaratan Pencatatan Nikah di KUA bagi janda/Duda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 20018 adalah :
1. Membawa Akta cerai Asli dari Pengadilan (buku pendaftaran talaq/cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama )
2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi janda dan duda cerai
3. KTP calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus janda atau duda cerai.
4. KK pada saat mendaftar harus sudah berbunyi sebagai janda atau duda cerai
5. Sedangkan jika janda atau duda karena talaq maka diharuskan menunggu masa iddah selesai
6. Pasfoto latar biru ukuran 2 x 3 masing 5 lembar
7. Izin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
Jadi berdasarkan peraturan menteri agama dan persyaratan nikah di KUA maka bagi Janda/Duda harus menyertakan/melampirkan akta cerai, status perkawinan dalam KTP dan KK harus berstatus janda/duda, jika ia janda/duda karena meninggal maka wajib melampirkan surat keterangan kematian suami/istri, sehingga alangkah baiknya jika mau menikah setelah akta cerai diterima oleh para pihak, dan yang tidak kalah penting lakukan perubahan status perkawinan dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK), karena jika salah satu dari persyaratan ini tidak dipenuhi maka, akta nikah tidak akan diterbitkan oleh KUA.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 20018
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!