Hak Pemilik Ruko atas Akses Masuk yang Terhalang PKL dan Opsi Gugatan terhadap Pengembang yang Tidak Bertindak
09/12/20Oleh : Faj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya membeli beberapa ruko di daerah banten. Namun ruko tersebut di depannya di penuhi pedagang kaki lima (PKL) sehingga sulit akses masuk ke ruko tersebut. Yang saya ingin tanyakan
1. Apakah kami berhak melaporkan dab mengusir para pedagang tersebut agar tidak berjualan di depan ruko
2. Apakah bisa di tuntut secara perdata atau pidana mengingat pengwlembangnya pasif dan masa bodo terhadap permasalahan ini
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah:
Bahwa ibu saudara membeli beberapa Ruko di daerah Banten.
Di depan Ruko tersebut di penuhi pedagang kaki lima (PKL) yang menghalangi akses untuk masuk ke Ruko tersebut.
Pertanyaannya apakah bisa dilaporkan dan mengusir para pedagang tersebut serta apakah bisa dituntut perdata atau pidana.
Jawaban Pertanyaan:
Saudara Fajar yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya.
Sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah/mufakat dengan PKL tersebut. Permasalahan ini tentu bisa saja dilaporkan kepada aparatur yang berwenang. Tetapi sebelum dilaporkan kepada pihak yang berwenang alangkah baiknya diberikan pengertian kepada PKL tersebut bahwa untuk pedagang kaki lima (PKL) biasanya ada lokasinya tersendiri yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten). Tidak menjadikan lokasi didepan Ruko orang lain sebagai area untuk berdagang karena akan menghalangi akses untuk masuk ke Ruko dan akhirnya merugikan yang punya Ruko .
Sebagai contoh Pemda DKI misalnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalam Pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa: Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan dan lain sebagainya.
PKL menjadi suatu dilema tersendiri. Di satu sisi, negara atau pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan memaksa mereka berdagang di pinggir jalan. Dan di sisi lain, rakyat memiliki kreativitas tinggi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menjadi PKL. Namun tempat dia berjualan merupakan tempat terlarang, karena lokasi tersebut seharusnya menjadi hak pejalan kaki atau menutupi jalan keluar masuk tempat usaha orang lain, seperti yang saudara alami saat ini.
Sesuai pertanyaan saudara yaitu apakah saudara berhak melaporkan dan mengusir para pedagang tersebut agar tidak berjualan di depan Ruko ibu saudar ?
Menurut hemat kami bisa saja dilakukan pengusiran terhadap PKL tersebut karena telah menutupi akses keluar masuk toko ibu saudara dan tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk berdagang di lokasi itu. Tetapi sebelum pengusiran terhadap PKL tersebut tentu sebaiknya dilakukan teguran terlebih dahulu (kalau perlu diberikan teguran I, teguran II sampai teguran III). Kalau tahapan-tahapan teguran itu tidak di perhatikan maka tentu dapat dilakukan pengusiran secara baik dengan melibatkan aparatur pemerintah daerah (Pamong Praja).
Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia belum bisa menertibkan PKL, walau berbagai peraturan sudah dibuat di masing-masing daerah. Umumnya, PKL dilarang berjualan di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
Sebagai contoh, Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mengatur bahwa:
Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap orang dilarang. membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa:
Setiap orang atau badan yang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara untuk dituntut secara perdata dan secara pidana terhadap PKL yang menghalangi akses ke Ruko saudara bisa saja dilakukan karena hal tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum.
Penyelesaian secara Perdata
Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pun dapat menjadi dasar untuk melarang PKL berjualan di depan toko orang lain. Bahkan, bukan hanya pedagang kali lima, siapapun dilarang untuk menutup akses keluar masuk pekarangan, jalan, atau pintu. Akses jalan bagi pemilik toko, pekarangan, dan rumah tidak boleh ditutup oleh siapapun. Hal ini dikenal dengan istilah hak servituut, yang diatur dalam Pasal 674 KUH Perdata:
Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
Pihak yang menutup akses jalan, pintu, atau pekarangan dapat digugat secara perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum. Si PKL juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Penyelesaian secara Pidana
Selain digugat secara perdata, si PKL juga bisa dilaporkan secara pidana atas pelanggaran terhadap peraturan daerah sesuai domisili saudara (dalam hal ini Perda Provinsi Banten). Saudara dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki pemerintah daerah tersebut.
Sebagai contoh jika Saudara bertempat tinggal di Jakarta, Pasal 60 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur bahwa: Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Catatan :
Karena saudara bertempat tinggal di daerah Provinsi Banten bisa ditelusuri Perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum.
Nantinya, pedagang kali lima tersebut akan diadili dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
Namun sebelum menempuh jalur pidana, sekali lagi kami kami sarankan agar saudara dapat mencari jalan keluar terbaik dengan PKL tersebut secara kekeluargaan. Jalur pidana sendiri sebaiknya menjadi pilihan terakhir yang Saudara tempuh (ultimum remedium).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!