Kemungkinan Sanksi Pidana atas Foto Istri Berpelukan Mesra dengan Pria Lain
09/12/20Oleh : Dep***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada teman saya yang bertanya sama saya. Apakah dari foto istrinya sama laki-laki lain yang berpelukan mesra dapat dituntut dan dikenakan sanksi pidana.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dep* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
selanjutnya terkait pertanyaan Anda terkait permasalahan yang teman Anda hadapi
sebagai berikut:
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun,
dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu
ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.
Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri;
tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup;
suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah
tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari
pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke
polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasalnya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau
perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau
suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak
merupakan paksaan dari salah satu pihak
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai
gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang
dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-
laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka
persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari
salah satu pihak.
Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa
pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila teman Anda mengadukan bahwa
isterinya telah berzinah dengan laki-laki lain, maka isterinya maupun laki-laki tersebut
yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Dari ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa baik istri teman Anda maupun laki-laki
yang mempunyai hubungan khusus dengan istri teman Anda dapat dikenakan pidana
berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat
dilakukan atas pengaduan teman Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat
dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang
dimalukan).
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk
pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana
penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Isteri Anda maupun laki-laki
yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan serta tindakan selingkuhan
isteri teman Anda, diantaranya adalah sesuai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
telah kami sebutkan di atas.
Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum
remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan Anda
untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan istri Anda maupun laki-laki
tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!