Perhitungan Masa 2/3 Hukuman dan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Vonis 6 Tahun Penjara
09/12/20Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Suami saya ditangkap tanggal 4 juni 2020. Baru kemarin menjalani vonis 6 tahun penjara. Saya mau bertanya, kira2 kapan tiba 2/3 hukuman suami saya. Dan kapan suami saya dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, saudara klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
1 Tahun = 12 Bulan x 6 Tahun = 72 Bulan
2/3 x 72 Bulan = 48 Bulan
48 Bulan : 12 = 4 Tahun.
Menurut perhitungan kami, diperkirakan suami klien mendapat pembebasan bersyarat di Tahun 2024. Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien atau suami klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!