Prosedur Pembayaran Sisa Angsuran dan Pengambilan BPKB pada Leasing yang Izin Usahanya Dicabut OJK dan Pailit

09/12/20

Oleh : sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salam sehat selalu buat bapak/ibu pimpinan admin.. ijin bertanya bpk.. Kronologi . pada tgl 23 oktober 2020 saya mendengar kabar dan membaca di portal berita online bahwa leasing saya First Indo Finance telah di cabut ijin usahanya dilarang beroprasi. atau di tutup lah istilahnya oleh OJK krn melanggar kewajiban dan aturan yg berlaku oleh OJK. sedangkan saya masih punya sisa angsuran sekitar 7x pembayaran angsuran lagi di leasing itu.. pertanyaan nya..: 1. bagaimana saya membayar cicilan selanjutnya sedangkan kantor nya sudah tutup.. 2. bagaimana cara saya mengurus BPKB saya agar kembali ke tangan saya.. sebelum nya saya ucapkan terimakasih yg sebesar2 nya sekiranya bisa dijawab dengan jelas dan lugas..

Terima kasih atas pertanyaan saudara sus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri SUSILO dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang atau jasa yang dibeli oleh Debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.Debitur adalah badan usaha atau perorangan yang menerima pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan Izin Usaha Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, berdasarkan Pasal 66 yang menyatakan; (1) bahwa Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh OJK. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar; b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini; c. melakukan perubahan kegiatan usaha; dan d. melakukan Penggabungan atau Peleburan. (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK , Perusahaan wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Debitur. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur. Dengan telah dicabutnya izin usaha berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-51/Nb.1/2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Pt First Indo American Leasing, Tbk sejak tanggal 22 Oktober 2020, maka Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; 2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; 3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Pengaduan Konsumen Dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan Oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 40 menyatakan; (1) Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen. Pasal 41 menyatakan; Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh: 1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); b. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan; c. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya; e. pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan; f. pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan g. pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen. Pasal 42 Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan upaya mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian. Pasal 43 Otoritas Jasa Keuangan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan. Pasal 44 Otoritas Jasa Keuangan memulai proses fasilitasi setelah Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sepakat untuk difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dituangkan dalam perjanjian fasilitasi yang memuat: a. kesepakatan untuk memilih penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan KESIMPULANNYA Untuk penyelesaian kasus hukum anda terkait pembayaran cicilan yang masih berjalan sisa 7 bulan lagi dan pengurusan BPKB kendaraan anda setelah melunasi sisa cicilan, dapat berkonsultasi lebih lanjut untuk mendapatkan informasi lebih detail ke OJK untuk memperoleh mediasi / fasilitasi dalam upaya mencari mekanisme penyelesaian hutang-piutang antara saudara dengan pihak leasing. Win-win solution Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; Pengaduan Konsumen Dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan Oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pencabutan Izin Usaha Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan; Pengumuman Nomor PENG-51/Nb.1/2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Pt First Indo American Leasing Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!