Klasifikasi Hukum atas Kesalahan Tanda Tangan Dokumen Serah Terima Barang (DN) yang Tidak Sesuai Jumlah Toko Pengiriman

09/12/20

Oleh : Feb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam begini pak/ibu saya mau bertanya saya bekerja di suatu perusahaan ,hari itu senin saya harus membawa barang sebanyak 10 toko karena ada 2 toko yg sama kata orang gudang saya bawa 11 dan padahal setahu saya hanya bawa 10 namun karna kertas DN serah terima ditumpuk dan menjadi 1 saya menandatangani 11 pada hari Selasa saya muat LG 8 toko dan salah satu nya toko yg saya bawa lalu saya bertanya serius barang nya kemarin saya bawa ? lalu gudang memperlihatkan kertas DN ke saya yg membuat saya kaget ,bg kemaren kan saya sudah bertanya udh ni bang Adi?10 toko lalu ia menjawab ia pass baru lah saya tanda tangani. sampai di Sini apakah termasuk kategori hukum nya apa buk / pak ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terkait pengiriman barang bisa dicek di dalam catatan kondisi jumlah barang stock dengan barang yang telah dikirim, kemudian dilihat juga jika ada barang yang masih tertinggal kemudian bisa di cek dari tanda penerimaan barang yang telah ditandatangani di tanda terimanya, apalagi jika ada rekaman cctv dan rekaman penghitungannya. Secara hukum, pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai Suatu Perjanjian Pengangkutan. Aturan dan dasar hukum dari Perjanjian Pengangkutan ini dapat Anda temukan di Pasal 1601 a, Pasal 1601 b dan Pasal 1617 KUH Perdata dan Pasal 86-97 dan Pasal 466-517c KUH Dagang bahwa perjanjian pengangkutan sebagai perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengakut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari satu tempat ke tempat tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan maka akan ada asuransi untuk barang yang dikirimkan. Pasal 1238 KUH Perdata (terjemahan R. Subekti), yang berbunyi: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 468 dan Pasal 477 KUH Dagang, yang memberikan pengaturan sebagai berikut: Pasal 468 KUH Dagang: Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu. Pasal 477 KUH Dagang: Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya. Namun demikian, karena aspek hukum Perjanjian Pengangkutan ini juga berkaitan dengan aspek-aspek hukum lainnya, misalnya seperti hukum asuransi yang merupakan assesoir (perjanjian tambahan) dari Perjanjian Pengangkutan tersebut dan Hukum Acara Perdata sebagai cara/upaya hukum untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!