Potensi Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Tanpa Menyebut Identitas dan Prosedur Penyidikan yang Sah Berdasarkan UU ITE
09/12/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah menyinggung orang dimedia sosial tanpa tidak ada menyebutkan nama,status sosial,atau foto apakah dapat dipidanakan?
Dan seandinya dipidanakan bagiamana penyidikanya yang sah..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sebagai “penghinaan”.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Di Indonesia, penggunaan media sosial dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan media sosial belum menyadari hal yang dilakukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga sikap bijak dalam membuat postingan di dalam media sosial tentunya sangat diperlukan. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akibat dari tindakannya. Salah satunya adalah sebagaimana yang Saudara alami.
Perbuatan yang dilarang terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui perangkat elektronik diatur di dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif :
(1) Perbuatan:
a. mendistribusikan;
b. mentransmisikan;
c. membuat dapat diaksesnya.
(2) Melawan hukum: tanpa hak; serta
(3) Objeknya:
a. Informasi elektronik dan/atau;
b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan/laporan dari pihak yang mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan mengenai postingan di media sosial yang menyinggung seseorang, kami perlu menginformasikan bahwa komentar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, yang dituangkan di dalam media sosial dapat dipidana. Sebagai informasi, komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan. Sebagaimana diinformasikan bahwa postingan tersebut tidak menyebutkan nama, status sosial dan foto, namun perlu juga dicermati bahwa penyebutan hal lainnya misalnya alamat tempat tinggal atau kondisi lain yang dapat mengarahkan postingan tersebut kepada pihak yang merasa diserang. Sebut saja contohnya apabila menyebutkan tetangga di sebelah kiri rumah saya. Sayang sekali kami tidak diinformasikan lengkap bagaimana bunyi postingannya sehingga tidak dapat menduga-duga apakah masuk dalam kategori menghina atau bukan
Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara sampaikan, maka apabila seseorang merasa dirugikan karena postingan di media social yang dianggap menghina, maka orang tersebut dapat melaporkan dengan berdasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Dalam melakukan pelaporan ke polisi, sebaiknya terlebih dahulu harus mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang cukup. Adapun penyidikan akan berjalan setelah proses penyelidikan dilakukan. Prosesnya tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Apabila alat bukti dinyatakan cukup maka kasusnya akan terus diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!