Langkah Keluarga Saat Anggota Keluarga Ditahan 30 Hari karena Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila

09/12/20

Oleh : tia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa saja yang harus di lakukan keluraga saat adik saya terjerat kasus narkotika,tembakau gorilla,dan sudah di tahan selama 30 hari

Terima kasih atas pertanyaan saudara tia********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang kasus adik Saudara sebagai pengguna Narkotika yang sudah ditahan selama 30 hari, kami sampaikan sebagai berikut bahwa terhadap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, maka BNN berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor Narkotika tersebut. Tapi memang Undang-Undang Narkotika tidak ada pengaturan khusus layaknya penangkapan, oleh karena itu upaya paksa penahanan yang dilakukan mengacu kepada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari dan penyidik dapat memintakan perpanjangan kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Wewenang BNN dalam melakukan penahanan tersebut dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali empat puluh empat) jam. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari kerja diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jika waktu 60 hari tersebut sudah terlampui maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Jadi masa penahanan jika dijumlahkan secara keseluruhan maka dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), maka total jangka waktu paling lama dalam melakukan penahanan adalah 400 hari. Apabila batas waktu telah tercapai, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, tersangka/terdakwa harus dikeluarkandari penahanan demi hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; - Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!